oleh

Polda Maluku Komitmen Atas Kasus Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Dibawa Umur

-Hukum-15 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berkomitmen atas kasus tindak kekerasan terhadap anak dibawa umur yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial RN.

“Kami komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya pada Jumaat (10/10/2025).

Ia menambahkan bahwa penyelidikan atas laporan ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Diduga kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang bermukim di Kota Ambon itu  Polda Maluku melalui Subbid Paminal Bidpropam merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor.

Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, ujar Kabid Humas Polda Maluku.

Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa oknum terlapor telah dilakukan pemeriksaan intensif, dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sehingga kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.

Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.

“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” imbuh Kabid Humas Polda Maluku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *