JAKARTA, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, Nur Mardas.
“Nur Mardas harus ditahan untuk jadi saksi atas proyek tersebut,” kata Ketua Umum PB PPM, Robo Mony saat dikonfirmasi, pada Rabu (18/6).
Diketahui bahwa berdasarkan laporan dari Nur Mardas bahwa sudah ia melaporkan Rizal Tawakal ke Ditkrimsus Polda Maluku terkait melakukan pemalsuan dokumen.
Karna untuk memuluskan proses pencairan anggaran tersebut pegawai bagian keuangan pada Dinas PUPR Maluku Rizal Tawakal diduga melakukan pemalsuan tandatangan pencairan.
Nur Mardas melaporkan Rizal Tawakal untuk memulihkan namanya, sehingga terbebas dari praktek kotor terkait pemalsuan tandatangan proyek gedung E RSUD Haulussy yang diduga mangkrak alias bermasalah.
Nur Mardas diketahui sudah diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku Ikbal Saeran, namun sampai saat ini pegawai keuangan Dinas PUPR Maluku Rizal Tawakal belum diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.
Sementara untuk diketahui proyek pembangunan Gedung E yang menelan anggaran Rp. 49,6 atau hampir Rp. 50 milyar itu merupakan ruang bedah sentral/operasi ICU dan ICCU RSUD Haulussy Ambon yang diduga mangkrak sejak dibangun tahun 2021 lalu.***