oleh

PN Bandung Kembali Gelar Sidang Kasus ITE, Kuasa Hukum VS: Klien Kami Taat Terhadap Proses Hukum

BANDUNG, BABETO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 16 Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun sejumlah saksi dihadirkan Majelis Hakim dalam persidangan kali ini untuk memberikan keterangan.

Di antara saksi yang hadir adalah pelapor, berinisial VS, atau dikenal dengan nama Vicky Sunaryo, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Siber Polda Jabar, Ivan, serta beberapa saksi lain yang menguatkan keterangan dari pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan identitas tanpa izin ini.

Berdasarkan kesaksiannya, saudara VS mengungkapkan bahwa terdakwa, berinisial HDY, diduga telah melakukan teror dan ancaman secara harian, yang berlangsung sejak April 2024 hingga April 2025. Perbuatan tersebut, menurut VS, tidak hanya mengganggu secara pribadi, tetapi juga berdampak pada usahanya.

“Saya merasa terganggu dan resah dengan perbuatan saudari terdakwa yang terus mengganggu usaha saya, sehingga saya dirugikan secara immaterial,” ujar VS di hadapan persidangan.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan penundaan sidang hingga Rabu, 23 Juli 2025, dan meminta VS untuk kembali hadir pada tanggal tersebut. Menanggapi permintaan hakim, VS menegaskan kesiapannya.

“Saya sudah disumpah di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan seluruh masyarakat untuk menyampaikan yang sebenar-benarnya. Saya akan menyampaikan apa yang terjadi dan saya alami,” katanya.

Di sisi lain, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendalami hubungan antara saksi VS dan terdakwa HDY. VS secara tegas membantah adanya hubungan spesial, dan terus mempertahankan keterangannya tersebut.

Perwakilan dari Siber Polda Jabar hadir di PN Bandung untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Rabu, 16 Juli 2025.

Saat giliran terdakwa HDY dimintai tanggapan atas kesaksian VS, ia membenarkan sebagian, namun menyatakan ada ketidaksesuaian. “Keterangan saudara VS 90% tidak benar,” ujar terdakwa HDY. Atas perbedaan keterangan ini, Majelis Hakim kembali meminta VS untuk hadir dalam sidang lanjutan pekan depan guna mendalami pokok perkara.

Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor Vicky Sunaryo:

Kuasa Hukum Vicky Sunaryo, Tarmizi Tahir Wagola S.Pd., SH., menegaskan bahwa kliennya merupakan warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum.

Ia mengatakan kehadiran kliennya pada tahapan proses persidangan merupakan bukti nyata dari komitmen dirinya untuk menghormati proses hukum dan mendukung penegakan keadilan.

“Sebagai kuasa hukum dari Sdr. Vicky Sunaryo (VS), kami menegaskan bahwa klien kami merupakan warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum. Kehadiran beliau dalam setiap tahapan proses persidangan, termasuk pada agenda pembuktian yang digelar hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, merupakan bukti nyata dari komitmen klien kami untuk menghormati proses hukum dan mendukung penegakan keadilan, “ujar Tarmizi.

“Klien kami telah menyampaikan kesaksian di bawah sumpah secara konsisten, jelas, dan bertanggung jawab di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan seluruh pihak yang hadir dalam persidangan. Sikap ini mencerminkan integritas serta penghormatan terhadap lembaga peradilan dalam upaya mencari kebenaran materiil,”sambungnya.

Lebih lanjut, Tarmizi menyesalkan adanya tudingan tidak berdasar yang disampaikan oleh pihak terdakwa. Namun, ia percaya bahwa Majelis Hakim akan menilai setiap keterangan yang disampaikan secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Klien kami tetap akan hadir dan kooperatif dalam setiap persidangan lanjutan sesuai penetapan Majelis Hakim, termasuk pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025. Sebagai warga negara yang sadar hukum, beliau meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan,”ujar Mizin sapaan akrabnya. ***

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *