AMBON, BABETO.ID – Polemik terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuka jalan Azis Mahulette berhak dilantik menggantikan almarhum Rasyad Efendi Latuconsina.
“Pengangkatan Azis Mahulette sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Juru Bicara DPP Henahetu, Rauf Pellu, via WhatsApp pada Selasa (15/4).
Rauf mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar agar menaati aturan perundang-undangan dimana Azis Mahulette sebagai pengganti almarhum Rasyad Efendi Latuconsina.
“Dalam PKPU sudah sangat jelas, bahwa yang berhak menggantikan anggota DPRD yang meninggal dunia adalah peraih suara terbanyak kedua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rauf mengatakan bahwa secara hukum dan etika politik, Azis Mahulette berhak menduduki posisi yang ditinggalkan Rasyad.
“Jika Partai Golkar menunjuk yang lain, maka hal itu dianggap bertentangan dengan aturan dan prinsip keadilan. Maka mau tidak mau dengan terpaksa menempuh jalur hukum formal,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa Azis Mahulette merupakan kader yang loyal terhadap Partai Golkar sejak era Orde Baru, telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, bahkan dua periode di antaranya menjadi Ketua DPRD.
“Dengan rekam jejak beliau (Azis Mahulette) seperti itu, maka beliau tidak bisa diragukan lagi untuk menduduki posisi itu. Jangan sampai ada konco-koncoan yang membunuh salah satu kader terbaik di Maluku Tengah ini,” pungkasnya.
Rauf menambahkan kalau soal tudingan mengenai pilkada Maluku 2024 kemarin itu hanyalah alasan saja untuk mau mengambil hak Azis Mahulette, semua tudingan itu tidak benar, karna Azis Mahulette itu orang yang sangat loyal.
“Kalau soal pilkada, itu hanya alasan politis yang dibuat-buat. Mereka harus bisa membuktikan tuduhan itu. Tidak ada alasan yang bisa membatalkan hak Azis secara hukum dan konstitusional,” tegas Rauf Pellu.***