SBB, BABETO.ID – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membantah tentang kader partai politik pimpin Baznas SBB.
HAK JAWAB PIMPINAN BAZNAS SBB
Piru, 29 Maret 2025
Kepada YTh : Pimpinan Media Babeto.id
Perihal : Penerbitan Hak Jawab
Dengan Hormad
Kami Yang bertanda Tangan dibawah ini
Nama : Syuaib Pattimura
TTL : Latu, 21-07-1984
Alamat : Desa Latu, Kecamatan Amalatu
Jabatan : Ketua BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat
Nama : Thamrin Manassa
TTL : Amaholu, 16 Juni 1983
Alamat : Dusun Resetlement Pulau Osi, Desa Eti, Kec. Seram Barat
Jabatan : Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat
Sehubungan Pemberitaan pada Media Online ”Babeto.id” Yang berturut turut mulai Pada Tanggal 17 Maret 2025 dengan, Judul “Langgar Aturan, BAZNAS Kabupaten SBB Dipimpin Orang Partai”
Kemudian Tanggal 18 Maret 2025, “Baznas SBB Anggota Partai Politik, BAZNAS Pusat Minta Laporan Tertulis”, Tanggal 20 Maret 2025, “Anggota Partai Politik Pimpin Baznas SBB, Diduga Ada Campur Tangan Pejabat”,
Tanggal 26 Maret 2025, “Kader Partai Pimpin Baznas, Pemda SBB Diam dan Menghindar”, Tanggal 27 Maret, “Selesai Jadi Caleg 2024, Langsung Jadi Pimpinan Baznas SBB”, Tanggal 28 Maret 2025, “Jais Elly Lantik Kader Partai Politik Untuk Pimpin Baznas SBB”,
bersama ini kami sampaikan hal
halsebagai berikut:
a. Terhadap Judul berita,”Langgar aturan BAZNAS Kabupaten SBB dipimpin Orang Partai” di alinea kedua,”Informasi yang dihimpun BABETO.ID Pada Senin (17/3),Kalau Syuaib Pattimura merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Thamrin Manassa merupakan kader Partai Golkar, dan pada alinea ke Tiga, “Kedua Orang tersebut pernah mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai tersebut.
Sementara aturan yang ada orang berpartai politik dilarang untuk memimpin Baznas”. Terkait hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa beberapa waktu sejak diumumkannya Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram bagian Barat masa Jabatan 2024-2029 .
Oleh Panitia Seleksi Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Seram Bagian Barat Tertanggal 2 September 2024, kami ikut mendaftar di panitiuntuk mengikuti Tahapan Seleksi.
Perlu kami sampaikan bahwa betul pada Awal sebelum Pendaftaran Penerimaan Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat kami pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik dan pernah ikut sebagai Calon Anggota Legislatif Tahun 2024-2029 masing masing dari Partai PKS dan Partai GOLKAR.
Tetapi Pada saat kami mengikuti pendaftaran untuk diseleksi oleh panitia seleksi, Kami resmi sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Politik karena kami sudah melakukan pengunduran diri dari partai Politik masing -masing dan telah mendapatkan surat keterangan dari pimpinan partai politik masing -masing (PKS) dan (GOLKAR),
Dan Oleh Pimpinan Partai Politik Masing masing kami telah dinyatakan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik sejak diterimanya surat pengunduran diri bermaterai sesuai dengan Syarat Pendaftaran yang tercantum dalam Persyaratan administrasi dari panitia seleksi angka romawi II Poin 7
Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (Asli), dan poin 8 Foto Kopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai Politik.
Sesuai dengan apa yang disyaratkan Oleh Panitia seleksi, maka Kami telah melengkapi Syarat Syarat Adminstarasi yang dimintai Panitia sesuai Syarat yang di cantumkan termasuk dengan Syarat Surat Pernyataan tidak menjadi anggota Partai politik yang ditanda tangani diatas materai 10.000,.
Selanjutnya Karena kami sebelumnya pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik, maka kami juga turut melampirkan Surat keterangan dari Pimpinan partai politik Bagi Calon Pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik (Pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat 2024-2029, Poin 8, angka romawi II persyaratan administrasi).
Sekali lagi Perlu kami Tegaskan bahwa pada saat kami mendaftar di Panitia Seleksi untuk mengikuti Proses Seleksi sebagai Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat kami tidak lagi sebagai Anggota Partai Politik.
b. Berdasarkan Syarat syarat adminstrasi yang dicantumkan Panitia seleksi, maka pada saat kami ajukan Syarat syarat administrasi kepada panitia Seleksi termasuk syarat yang tertuang dalam poin 7 dan poin 8 diatas, kami kemudian dinyatakan lolos seleksi Administrasi oleh panitia melalui Pengumuman Panitia seleksi dan diperkenankan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara.
Yang dibuktikan dengan diterbitkannya Pengumuman hasil seleksi administrasi (BA-1) tertanggal 8 November 2024, Seleksi Kompetensi dasar yang tertuang dalam (BA-2) Tanggal 21 November 2024, hasil Seleksi wawancara yang tertuang dalam (BA-3) tertanggal 21 November 2024, dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2025- 2030 oleh Pimpinan Baznas Repoblik Indonesia pada tanggal 10 Desember 2024.
Kemudian pada tanggal 19 Desember 2024 diterbitkannya jawaban permohonan pertimbangan pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2025-2030 oleh Pimpinan Baznas Repoblik Indonesia.
Poin poin tersebut diatas dicantumkan dalam Pengumuman Hasil seleksi penetapan Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2025-2030 Nomor : 07 Pansel/ Capim. BAZNAS-SBB /I/2025, Tanggal 16 Januari 2025 dengan ditetapkan Lima calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Peringkat dan dinyatakan lulus Seluruh Tahapan Proses Seleksi sebagai Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat Perode 2025-2030
c. Terkait dengan pemberitaan tanggal 20 maret dengan judul berita ”Anggota partai Politik Pimpin Baznas SBB, Diduga Ada Pejabat Campur tangan pejabat”, pada alinea Kedua yang melansir dari Vidio Tiktok meme Bhiken pada Rabu (19/3), Alinea ke 3,4,5 dan 6 kami mintakan klarifikasi penjelasan dan pendasaran atas kecurigaan
“mereka berdua menjabat ketua dan wakil Ketua kemungkinan ada campur tangan dari pejabat yang punya kepentingan di Kabupaten Seram bagian barat”.
Kemudian Alinea ke enam “Kamong dua tar tau atorang (aturan)ee” kami mintakan penjelasan dan pendasaran atas stegmen tersebut. Karena kami tidak merasa ada pejabat yang melakukan campur tangan terhadap proses yang kami lakukan selama mengikuti proses seleksi.
Dan kami merasa tidak ada aturan yang kami langgar sehingga kami di nyatakan bahwa kami tidak tau atorang (aturan).
Karena merujuk pada Pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat masa Jabatan 2024-2025 angka romawi V KETENTUAN LAINNYA Poin 5, Bahwa BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (Investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (Lima) orang calon pimpinan yang akan dilantik oleh Bupati Seram Bagian Barat.
Untuk itu tahapan tahapan tersebut yang telah kami lalui telah melewati proses yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Oleh Panitia Seleksi.
d. Pemberitaan yang terbit pada tanggal 27 maret 2025 dengan Judul berita ”Selesai jadi caleg 2024, Langsung Jadi Pimpinan Baznas SBB” Pesan whatsApp yang diterima oleh media Babeto.id dari seorang Pengurus Baznas Provinsi Maluku Rabu (27/3) yang tertuang dalam pemberitaan alinea 6 “Apakah sudah melalui tahap uji publik mengecek aspirasi publik soal ini.
Khususnya DPRD SBB,” dan alinea ke 7 pemberitaan “kenapa tidak menunggu Bupati terpilih agar seleksi dibawah control Bupati baru bukan PJ Bupati???,” merujuk pada Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Seram Bagian Barat
Bahwa disitu tidak tertera poin untuk uji Publik Khususnya DPRD dan tidak ada poin aturan ataupun edaran dari BAZNAS Provinsi atau BAZNAS RI, Kementrian Agama Maupun Pemerintah Daerah untuk menunggu Bupati terpilih agar seleksi dibawah control Bupati terpilih bukan PJ Bupati, yang ada hanya peserta yang dinyatakan lulus administrasi, hanya dimintakan masukan masyarakat sebelum mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
Selanjutnya Peserta yang dinyatakan
lulus Kompetensi pun setelah diumumkan juga dimintai masukan/ sanggahan masyarakat. Dipoin 8 masa sanggahan masyarakat berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024 sampai 18 Oktober 2024.
e. Berita yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2025 yang berjudul “Jais Elly lantik Kader Partai Politik Untuk Pimpin Baznas SBB” Pada Alinea ke 3
“Pelantikan pimpinan Baznas SBB yang dlakukan Jais Elly menjelang pilkada serentak kepala Daerah 2024, tanpa menunggu Bupati defenitif” Perlu kami luruskan bahwa Kami dilantik Sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat Periode 2025-2030 dilakasanakan pada tanggal 17 Januari 2025, itu artinya pelantikan dilaksanakan setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, bukan menjelang pilkada serentak.
f. Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama Syuaib Pattimura dan Thamrin Manassa Selaku Pimpinan Baznas SBB Periode 2025-2030 sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa kami tidak melakukan hal hal seperti yang diberitakan, oleh karena itu kami mintakan kepada Babeto.id untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini.
Hal ini sebagai bentuk melayani hak jawab sebagiamana diatur dalam undang undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang pers (“UU Pers”) dan kode etik Jurnalistik (surat keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K DP/III/2006) Demikian kamisampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami Ucapkan terimaksih.
Kami juga juga berharap agar hubungan dengan BAZNAS Seram Bagian Barat dengan Babeto.id kedepannya menjadi lebih baik.
Hormat Kami,
Pimpinan BAZNAS Seram Bagian Barat Periode 2025-2030
Syuaib Pattimura Ketua (Tandatangan dan Cap)
Thamrin Manassa Wakil Ketua (Tandatangan dan Cap)
Hak jawab.***