AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan kalau Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2025, tentang Sopi itu untuk pengawasan bukan legislasi.
Dilansir babeto.id pada Senin (20/10/2025) dari postingan akun tiktok babeto.id tentang “walikota Ambon akan membagun klinik mata moderen di Kota Ambon”.
Postingan tersebut langsung dikomentari akun Handif, @handif87, bahwa Wlikota Ambon untuk mengevaluasi perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 tentang legalisasi minuman keras Sopi di Kota Ambon dengan mengingatkan sebelum ada gerakan aksi.
Komentar tersebut langsung di jawab oleh akun tiktok milik Walikota Bodewin Wattimena dengan menanyakan kalau kapan perda dengan judul itu ditetapkan.
“Tema PERDA, pengawasan pengendalian tapi isi perda secara kesimpulan sudah disepakati, disetujui. sehingga itu kemudian dibuat pengawasan serta pengendalian. Point-point dalam PERDA sudah jelas pak,” tulis akun Handif menjawab pertanyaan.
Walikota Bodewin langsung menjawab dengan mengatakan kalau dirinya sudah mengecek dan itu upaya pengendalian dan pengawasan, bukan legalisasi.
Setelah dijawab Walikota Bodewin langsung paham dan mengerti akun Handif tersebut, dengan ucapan terima kasih atas responsif Walikota dan siap mengawal semua kebijakan Walikota.***








Komentar