SBT, BABETO.ID – Penjabat Kepala Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT, Ragia Rumakway divonis delapan (8) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang dengan didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (30/4/2025).
Dalam putusannya majelis hakim menyetakan, perbuatan terdakwa Ragia Rumakway telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020. Yang mana perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, “kata hakim ketua dalam amar putusannya.
Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Tidak sampai disitu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 Miliar. Dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 3 tahun, “tegas hakim.
Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim terhadap terdakwa Ragia Rumakway lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, Yunita Sahetapy yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Selain pidana badan yang diperberat, denda juga lebih berat yakni yang sebelumnya dituntut Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan untuk hukuman uang pengganti, sama persis dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni sebesar Rp 1,7 Miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa dijerat lantaran saat masih aktif sebagai Pj Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur selama tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgunaan ADD maupun DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT.
Dimana selama kurun waktu 4 tahun, ada berbagai program pembangunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. ***