SBB, BABETO.ID – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Maluku kembali menyoroti proses penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dinilai belum berjalan objektif dan berpotensi merugikan aparatur secara administratif.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PW Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makassar, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab SBB.
Menurut Wandri, penilaian SKP seharusnya menjadi instrumen profesional untuk mengukur kinerja ASN berdasarkan target dan indikator yang telah ditetapkan sejak awal tahun. Namun dalam praktiknya, penilaian tersebut justru menimbulkan ketidakpastian, khususnya terkait pengembangan karier dan pengusulan kenaikan pangkat.
Berdasarkan informasi yang diterima PW Pemuda Muhammadiyah Maluku, terdapat ASN yang telah memenuhi target kinerja sesuai indikator SKP, namun pada penilaian akhir justru memperoleh nilai di bawah kategori “Baik” tanpa disertai penjelasan maupun rekomendasi perbaikan yang jelas.
“Kondisi ini membuat ASN tidak mengetahui aspek apa yang harus diperbaiki, padahal capaian kinerjanya sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Wandri.
Ia menegaskan, nilai SKP merupakan salah satu syarat normatif dalam pengusulan kenaikan pangkat, sebagaimana ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mensyaratkan nilai minimal Baik. Oleh karena itu, penilaian yang tidak transparan berpotensi merugikan ASN secara administratif.
PW Pemuda Muhammadiyah Maluku juga menyoroti pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penilaian SKP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan dan turut berperan dalam proses penilaian kinerja ASN.
Menurut Wandri, pemberian kewenangan penilaian kepada pejabat yang tidak memiliki latar belakang kepegawaian serta merangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan konflik kepentingan.
“Kami menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap tim atau pejabat yang diberi mandat melakukan penilaian kinerja ASN, agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak bersifat subjektif,” tegasnya.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah Maluku mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Namun demikian, Wandri menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi mendorong agar isu-isu yang berkembang ini dievaluasi secara terbuka dan profesional oleh Bupati Seram Bagian Barat,” ujarnya.
Wandri mengingatkan bahwa penilaian kinerja ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang menekankan prinsip objektivitas, keterukuran, transparansi, dan akuntabilitas.
Penilaian SKP mencakup dua aspek utama, yakni kinerja dan perilaku kerja, yang saling berkaitan. Jika target kinerja tercapai, maka penilaian perilaku kerja seharusnya mencerminkan pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional.
Atas dasar itu, PW Pemuda Muhammadiyah Maluku mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil penilaian SKP ASN sekaligus mengevaluasi pihak-pihak yang diberi kewenangan dalam proses penilaian tersebut.
“Penilaian kinerja ASN bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut masa depan aparatur dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Bupati perlu mengambil langkah tegas, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Wandri Makassar.***








Komentar