AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Bayu Papalia alias Bayu 5 tahun penjara terkait pengedar narkoba.
Vonis tersebut dibacakan lansung Hakim Ketua Wilson Sriver dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Bayu Papalia alias Bayu dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana terdakwa bertindak selaku pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun kepada terdakwa Bayu Papalia alias Bayu, “kata hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Hakim juga memutuskan barang bukti terdakwa berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234 2 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat 1.454 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.500 gram dan sisanya adalah 0.954 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa ditangkap pad 04 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 Wit, di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kecamatan, Nusaniwe, Kota Ambon.***