AMBON, BABETO.ID – Pemuda Muhammadiyah Maluku akan melapor kasus penistaan agama salah satu ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di polda Maluku pada Senin (1/12/2025).
“Besok Senin kami rencana melaporkan ke polda Maluku, kami akan mendesak polda Maluku untuk menangkap pelaku berinisial SP yang diduga menista agama,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil, pada Sabtu (29/11/2025).
Abas yang juga sebagai Diretur LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku itu mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, segera menangkap terduga pelaku penistaan agama berinisial SP, ASN Pemda SBB yang diduga melakukan penghinaan terhadap ajaran agama melalui percakapan WhatsApp pada Rabu (26/11/2025).
Dalam percakapan yang beredar, SP mengaku sebagai jemaat Desa Eti untuk mendapatkan kepercayaan warga. Namun, ia kemudian diduga melontarkan kalimat bernada melecehkan agama, termasuk pernyataan, “Yang bking beta adalah 3 Jumatan dan 3 Minggu, beta sampaikan beta punya keluhan dengan uang yang beta sampaikan.”
“Mau bilang ancor ka apa, ke seng ada urusan.” tulis SP
Sementara itu, Abas Souwakil menambahkan bahwa sudah mengumpulkan semua bukti dan memastikan bahwa itu merupakan penistaan agama.
“Masa dia tiga minggu ke mesjid, tiga minggu ke greja, itu tidak bisa dibiarkan, ini penghinaan bagi kami,” ujarnya.
Pemuda Muhammadiyah Maluku, menegaskan bahwa kepolisian harus segera mengambil langkah tegas.
“Polisi jangan diam. Harus bertindak tegas karena pelaku sudah mempermainkan agama,” tegas Souwakil.
Menurutnya, dugaan penistaan agama ini tidak hanya mencoreng nilai-nilai moral dan keagamaan, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.
“Jika hal seperti ini dibiarkan, generasi muda bisa menganggap wajar memperolok hal-hal sakral,” ujarnya.
Souwakil mendesak Polda Maluku, untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan ketentuan hukum, termasuk Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.***








Komentar