JAKARTA, BABETO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) memberikan tekanan keras kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah konkret terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat IMM Bidang Maritim, Abubakar Mahu, dengan tegas mendesak agar RUU inisiatif DPD RI tersebut segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Abubakar Mahu menyatakan bahwa penundaan regulasi yang vital ini merupakan cerminan dari ketidakseriusan negara dalam mengimplementasikan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Perjuangan pengesahan UU Daerah Kepulauan sudah mencapai usia yang terlampau matang, hampir dua dekade, namun terus terkatung-katung.
“Padahal, masyarakat kepulauan hidup dengan karakteristik geografis dan tantangan pembangunan yang jauh berbeda, di mana wilayah laut mereka jauh lebih mendominasi daripada daratan,” kata Abubakar Mahu di Jakarta, pada Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang spesifik menyebabkan daerah-daerah kepulauan terus menderita ketidakadilan, terutama dalam aspek alokasi pendanaan daerah dan tata kelola pemerintahan.
Desakan IMM ini muncul di tengah perkembangan yang menyebutkan bahwa draf final RUU Daerah Kepulauan telah rampung dan siap dibahas.
Namun, proses pembahasannya terhenti di meja eksekutif, menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat dimulainya pembahasan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah.
“Penundaan Surpres ini adalah hambatan birokrasi yang tidak dapat diterima. Kami mendesak Presiden untuk segera menandatangani Surpres tersebut agar RUU ini dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan dibahas tuntas,” tegas Mahu.
Salah satu poin krusial yang diusung dalam RUU ini adalah perubahan signifikan dalam mekanisme perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini hanya fokus pada luas daratan dan jumlah penduduk.
UU Daerah Kepulauan ditargetkan mampu menciptakan Keadilan Fiskal dengan memasukkan variabel luas wilayah laut, perairan kepulauan, dan garis pantai sebagai faktor penentu utama perhitungan DAU.
“Jika UU ini disahkan, daerah-daerah kepulauan akan menerima dana yang proporsional dengan beban pembangunan dan biaya logistik yang jauh lebih tinggi. Ini adalah kunci untuk mengatasi disparitas pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan,” tambahnya.
Lebih lanjut, IMM Bidang Maritim juga menyoroti pentingnya RUU ini dalam mengatur Wilayah Pengelolaan Laut Daerah Provinsi Kepulauan yang mencakup perairan kepulauan (4 hingga 12 mil laut), memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara mandiri dan berkelanjutan.
Abubakar Mahu yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Bidang Maritim itu menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen IMM untuk mengawal proses legislasi ini hingga tuntas. “IMM Bidang Maritim akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi ini.
Pengesahan UU Daerah Kepulauan bukan sekadar janji politik, melainkan mandat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang berada di pulau-pulau terdepan. Negara harus hadir dan berpihak kepada masyarakat maritim,” tutupnya.***








Komentar