SBB, BABETO.ID — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) agar mengembalikan status Kecamatan Kepulauan Manipa sebagai daerah khusus atau terpencil.
“Pemda SBB harus kembalikan status Manipa sebagai daerah terpencil. Biar guru didaerah itu dapat tunjangan kembali,” kata Wakil Ketua PGRI Maluku, Saparun Sitania, saat dihubungi, via telepone, pada Minggu (29/6).
Pasalnya, selama lima tahun terakhir, guru-guru di wilayah itu tidak lagi menerima tunjangan terpencil akibat status tersebut telah dihapuskan oleh pemerintah daerah.
Sitania, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan para pendidik yang mengabdi di kawasan kepulauan dengan rentang kendali pelayanan yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Wilayah Kepulauan Manipa memiliki tantangan geografis yang sama dengan Kelang dan Buano, yang hingga kini masih ditetapkan sebagai daerah khusus dan menerima tunjangan. Ini bentuk ketidakadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 165 Tahun 2022, penetapan guru terpencil atau yang bertugas di daerah khusus merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, atas usulan dari dinas pendidikan masing-masing.
Karena itu, ia mendorong Bupati SBB agar secara serius meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengusulkan Kepulauan Manipa sebagai daerah khusus.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak langsung pada kesejahteraan para guru dan ASN yang bertugas di wilayah terluar.
“Kami berharap ada keberanian dari kepala daerah untuk menetapkan sekolah-sekolah di wilayah kepulauan, khususnya di seluruh Provinsi Maluku, sebagai daerah khusus,” tegasnya.
Ini soal keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian para guru.
Lebih jauh, Sitania menyampaikan bahwa tunjangan khusus menjadi penting untuk menjaga semangat kerja dan profesionalisme para pendidik di daerah sulit.
Ia menekankan, negara harus hadir dalam memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak bagi mereka yang menjalankan tugas di wilayah dengan keterbatasan akses.
“Dengan tunjangan itu, para guru bisa mengabdi dengan rasa syukur, profesionalisme, dan tentu saja dengan bahagia,” tandasnya.***