JAKARTA, BABETO.ID – Penundaan pelantikan kepala daerah dari yang semula diagendakan pada, 6/2/2025. Maka jadwal Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku (Hendrik Lewerissa- Abdullah Vanath) juga ikut di geser.
“Iya ditunda kalau zg (tidak) salah ke tanggal 24-26 Februari 2025” kata Ketua Tim Pemenangan Lawamena (Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku), Said Assagaf, via telepon, pada, 01/02/2025
Sementara informasi yang di himpun, BABETO.ID, bahwa penundaan tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan PMK Nomor 14 Tahun 2024.
Keputusan MK terbaru itu, yang di mana jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan dari semula tanggal 11 hingga 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Maka, Rencana daerah yang diputuskan dalam dismissal akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa di MK.***