MALUKU, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan 70% penambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, telah meninggalkan lokasi pasca operasi gabungan yang dipimpin Polda Maluku.
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan, penertiban ini tak boleh hanya bersifat sementara.
“Kalau hanya bersih sesaat lalu kembali lagi, untuk apa? Negara harus hadir dan pastikan tidak ada ruang bermain-main,” tegas Lewerissa dalam rapat teknis lintas lembaga, Rabu (30/7).
Rapat tersebut membentuk Tim Terpadu Penertiban Gunung Botak yang melibatkan TNI, BIN, Kejaksaan, Pemprov Maluku, dan Pemkab Buru. Tim akan bekerja berdasarkan SK Gubernur dan didukung APBD.
Gubernur juga meminta Imigrasi turun tangan karena ada dugaan keterlibatan WNA sebagai penambang dan penadah ilegal. Selain itu, akan diluncurkan call center khusus untuk menampung laporan masyarakat, khususnya terkait penggunaan merkuri dan sianida.
Meski ada 10 koperasi legal, Gubernur menegaskan belum ada izin operasi sebelum batas wilayah ditetapkan dan kawasan benar-benar tertib.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya menghormati hak masyarakat adat di wilayah Gunung Botak, sembari menegaskan bahwa negara tetap berperan sebagai pemegang kuasa pertambangan berdasarkan UUD 1945.
“Negara tidak boleh kalah, tapi juga harus adil. Sumber daya alam harus untuk rakyat, dan juga untuk negara,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi Gunung Botak menjadi kawasan pertambangan yang tertib, legal, dan bermartabat.***
Komentar