oleh

Mulai 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Pernikahan dan Kumpul Kebo Dapat Dipidana Satu Tahun Penjara

JAKARTA, BABETO.ID – Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku 2 Januari 2026. Hubungan srksual di luar pernikahan dan kumpul kebo dapat dipidana satu tahun penjara.

Dilansir BABETO.ID pada Sabtu (3/1/2026), dari postingan akun instagram Pandemictalks, tentang “Per 2 Januari 2026, hubungan seks di luar pernikahan atau kumpul kebo di Indonesia dapat dipidana 1 thn penjara”.

Dalam penjelasan pada kepsen postingan tersebut bahwa KUHP Nasional ; UU Nomir 1 tahun 2023 resmi berlaku mengantikan KUHP warisan Belanda. Salah satu ketentuan barun yang diatur adalah pidana terhadap hubungan seksual di luar pernikahan resmi.

Dalam pasal 143 ayat (1), setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda, meskipun sangsi ini hanya berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang berhak seperti suami atau istri dan orang tua atau anak.

Ia menambahkan bahwa aturan ini digolongkan sebagai delik aduan, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat menindak, jika laporan diajukan oleh pihak tertentu, bukan atas inisiatif umum.

Selain perzinahan, KUHP baru juga memasukan ketentuan, tentang hidup bersama lakya suami istri, tanpa ikatan perkawinan, kumpul kebo dalam pasal 414 ayat (1), dengan ancaman pidana hingga enam bulan atau denda dan itu sama seperti perzinahan, penanganan hukumnya tetap bergantung pada pengaduan dari pihak yang berhak.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *