AMBON, BABETO.ID – Mobil dinas berplat nomor DE 52, warna hitam melintas di jalan baru, depan Mesjid Al Fatah, kota Ambon, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Ketua umum Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) Robo Mony, pada Minggu (25/5) meminta untuk menyelidiki pengunaan mobil dinas tersebut.

“Aturan pemerintah melarang penggunaan mobil dinas oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kepentingan pribadi, apalagi libur dan mudik, sangat dilarang,” kata Robo
Ia mengatakan kalau kendaraan dinas harus digunakan hanya untuk kepentingan tugas resmi tidak untuk urusan pribadi.

“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan yang sah,” ujarnya.
Robo menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan sanksi disiplin bahkan hingga pemecatan.
Selain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dengan tegas melarang ini.
“Aturan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menjaga penggunaan mobil dinas yang efektif dan efisien, serta mencegah penyalahgunaan aset negara,” terangnya.
Sementara, aturan yang mengatur pelarangan pengunaan mobil dinas tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***
Komentar