AMBON, BABETO.ID – MK menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) Provinsi Maluku, pada Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (5/2/2025).
Lewat putusan tersebut, beberapa Kepala Daerah di bumi raja-raja siap dilantik oleh Presiden RI.
Kepulauan Tanimbar Permohonan yang teregistrasi 243/PHPU.BUPXXIII/ 2025 dengan pasangan calon Adolof Bormasa dan Henrikus Serin tidak dapat diterima oleh MK.
Pemohon Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa yang teregistrasi 108/PHPU.BUPXXIII/2 025 Tidak dapat diterima oleh MK.
Kemudian Seram Bagian Timur, dengan pemohon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga. Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, Kabupaten Buru Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim juga tidak dapat diterima oleh MK.
Terpisah, Ketua KPU Maluku, Shadek Fuad, kepada wartawan, menjelaskan, sidang dismissal yang menentukan mana saja perkara yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan. Khusus untuk kabupaten/kota di Maluku, terdapat beberapa perkara yang akan diputuskan dalam sidang dismissal.
“Yang sudah dibacakan putusan dalam sidang yaitu Buru (baru 1 perkara), Bursel dismisal, Malteng dismisal, Bursel dismisal, SBT dismisal,” sebutnya.
Dia mengakui masih menunggu sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) yang akan diputuskan.
“Yang sisa Buru (1 perkara), Malra, Ambon. Malam ini baru dibacakan,” ujarnya.
Terdapat perkara dari tiga daerah yang akan diputuskan dalam sidang dismissal, diantaranya Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Amar putusan untuk perkara PHPU kabupaten Aru dan MBD adalah ditolak atau tidak dapat diterima,” kata Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw
Menurutnya, amarnya tidak dapat diterima karena masih berkaitan formil permohonan.
Diketahui, dari 304 perkara sengketa Pilkada yang teregistrasi di MK, 11 diantaranya merupakan gugatan yang berasal dari sembilan daerah di Maluku.
Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.
Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.
Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata.
Pasangan Rohani Vanath – Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT, penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.
Lalu, paslon Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. ***