oleh

Miliki Narkotika, Hakim Vonis Arni Semarang 4 Tahun Penjara

-Hukum-7 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Arni Semarang alias Arni pelaku kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis ganja, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Shilver dengan didampingi dua hakim anggota lainnya, di PN Ambon, pada, Kamis (26/6)

Hakim menyatakan terdakwa Arni Semarang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada terdakwa Arni Semarang alias Arni  “sebut hakim saat membaca amar putusannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan terima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Arni Semarang terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wit, bertempat di Barber Shop yang terletak di Kafe/Kedai Teras Kopi, Jl. Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *