Hukum

Miliki Narkoba Melvian Yulis Divonis 4,6 Tahun Penjara

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Melvian Yulis alias Epang divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terkait kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 0,54 gram. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU seblumnya.

Dalam vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, di PN Ambon, Rabu (12/3/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Melvian Yulis alias Epang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Melvian Yulis alias Epang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum mebayar denda sejumlah Rp 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa, 1 paket dedaunan kering dikemas menggunakan kertas putih bergaris kotak-kotak berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat total 0,54 gram, dana 1 buah dompet warna hitam merk Ripcurl, dirampas untuk dimusnahkan.         

Diketahui terdakwa Melvian Yulis alias Epang, ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar Pukul 01.15 WIT, tepatnya di jalan Wolter Monginsidi Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di jalan raya ujung jembatan Wayate Lateri 3.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *