HukumKeagamaan

Mengurangi Angka Kriminalitas di Negeri Luhu, Ratusan Miras Dimusnahkan

1 Mins read

SBB, BABETO.ID – Kepala Satgas  Razia Miras Negeri Luhu , Ustad Muhammad Kasim Kaliki mengatakan pemushana miras merupakan pencegahan angka kriminalitas.

“Tujuan dari operasi minuman keras ini adalah untuk mengurangi angka kriminalitas dan terutama banyak anak-anak muda yang pada malam hari minum-minuman keras,” kata Kasim, pada Senin (31/3).

Ia mengatakan kalau miras yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan mulai tgl 26- 30 Maret 2025 atas kerja keras tim Satgas.

“Tim Satgas adalah tim yang di bentuk oleh pemerintah Negeri Luhu bersama BPD, tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda pada 6 Maret 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akibat dari minum-minuman keras akan melakukan tindakan yang bersifat kriminal. Sehingga, untuk mengurangi kiminalitas itu dengan harapan ketertiban masyarakat ini bisa tercipta.

“Barang -barang tersebut merupakan hasil penertiban dilakukan dibeberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat transaksi miras,” tegasnya.

Sementara, Raja Negeri Luhu, Abdul Gani Kaliki mengatakan  pemerintah Negeri Luhu membentuk Satgas Razia Miras dalam rangka razia miras dengan harapan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras dan meminta kerjasama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras,” kata Raja Negeri Luhu.

Sedangkan ketua MUI Kecamatan Huamual, Rasid Leka mengatakan bahwa berbagai tantangan penyakit masyarakat seperti miras masih menghantui masyarakat.

“Penyakit ini memang tidak mudah menghentikan peredaran miras di kalangan masyarakat, tapi minimal kita batasi,” kata Rasid Leka.

Ia mengatakan bahwa untuk semuanya dapat ditertipka itu butuh komitmen dan tanggung jawab bersama agar menjadikan generasi muda yang sehat tanpa minuman beralkohol.

Dan memberikan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras, agar tidak memperjualbelikan minuman keras terutama dalam Negeri Luhu.***

Related posts
KeagamaanPemerintahan

Kafilah Kota Ambon Ikut Seleksi STQH ke XXVIII Tingkat Provinsi Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi melepaskan Kafilah Kota Ambon untuk mengikuti lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke…
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *