AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donart Rettob menuntut Safril Bugis alias onco dengan 7 tahun penjara terkait dalam kasus kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/3/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safril Bugis alias Onco berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Juga ditetapkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan Laras Panjang, Amunisi berjumlah 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras Panjang kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, 4 butir amunisi laras pendek Rev kaliber 3,8 mm, 1 butir amunisi laras panjang kaliber 7,62 mm yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polsek Leihitu, bertempat di Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, pada Jumat 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.33 WIT.***