AMBON, BABETO.ID – Miliki Narkotoka golongan satu jenis Tembakau Sintetis denga berat 0,2051 gram, Muhammad Alfian Kadir alias Panjul, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 Tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Ambon, Mercy G. de Lima dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Senin (23/6).
JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Muhammad Alfian Kadir bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Dan membayar biaya perkara Rp5000 rupiah,” kata JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar dena Rp 800.000 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan penjara.
“Membayar denda 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah JPU.
Jaksa juga menyatakan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 paket daun-daunan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dikemas dengan kertas warna coklat.
Narkotika tersebut dengan berat total 0,2051 gram (nol koma dua nol lima satu) gram dipakai dalam perkara lain atas nama Ilham Basir.
Kemudian 1 unit handphone merk Oppo wama kuning tipe A77 dengan nomor sim card 0822-1392-3714 Dirampas untuk negara.
Untuk diketahui terdakwa ditahan pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.15 WIT, bertempat di Kos kosan Tanah Rata Pohon Kapok, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.***