MALTENG, BABETO.ID – Melakukan tindakan diluar aturan. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Maluku Tengah (Malteng) minta Komando Distrik Militer (Kodim) 1502 Masohi tertibkan oknum anggota.
“Kami meminta institusi TNI, khususnya Kodim 1502 Masohi, untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya,” kata Ketua Umum PC IMM Malteng, Amien Harmady Tuahan, via WhatsApp, pada Sabtu (24/5).
Ia mengatakan bahwa yang terlibat dalama penangkapan, Hidayat Samalehu atas tuduhan fitnah perselingkuhan untuk di evaluasi agar tidak muncul persepsi publik bahwa aparat bertindak tanpa kendali institusional.
“Kami menghormati peran TNI, tapi setiap tindakan harus sesuai jalur hukum. Jangan sampai citra kelembagaan ternodai oleh tindakan perorangan yang gegabah dan emosional,” pungkasnya.
Harmady menambahkan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Malteng itu sangat keji dan tidak benar.
Menyikapi riuhnya opini publik di media sosial dan tindakan oknum militer yang dinilai melampaui batas kewenangan, PC IMM Maluku Tengah menyerukan penyelesaian secara beradab, bermartabat, dan sesuai prinsip negara hukum.
“Kami sangat prihatin atas cara isu ini ditangani, terutama terkait tindakan sepihak oleh oknum TNI dan berkembangnya stigma publik tanpa proses pembuktian yang sah,” tuturnya.
Harmady menyayangkan proses penanganan dugaan awal yang tidak menempuh jalur hukum dengan semestinya.
“Di negara yang menjunjung tinggi hukum, tindakan koersif tanpa dasar yuridis yang jelas justru mencederai keadilan itu sendiri,” tandasnya.
Menurutnya, tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap seorang warga sipil, tanpa keterlibatan institusi penegak hukum sipil, adalah bentuk penyimpangan terhadap prinsip due process of law.
“Supremasi hukum harus berada di atas tekanan emosional dan kepentingan personal,” terangnya.
Karena maraknya komentar publik yang berkembang liar di media sosial, terutama di sejumlah grup Facebook lokal yang memuat narasi-narasi penuh fitnah, penghakiman, dan kebencian.
“Opini yang dibangun tanpa basis bukti justru berkontribusi pada rusaknya tatanan sosial dan martabat pribadi,” tegasnya.
Perkara ini seharusnya menjadi refleksi kolektif bahwa kehormatan seseorang hanya bisa dijatuhkan oleh putusan pengadilan, bukan oleh tekanan publik atau tindakan sepihak aparat.
“Saya mengajak masyarakat untuk dewasa dalam menanggapi persoalan yang menyentuh ranah privat dan tidak menggadaikan prinsip keadilan demi sensasi,” lanjutnya.
PC IMM Maluku Tengah untuk membela nilai-nilai hukum, keadilan, dan etika publik.
“Kita tidak membela individu, saya tegaskan sekali lagi kalau IMM Maluku Tengah menegaskan bahwa keberpihakannya pada prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kehormatan dan hak dasar setiap warga negara,” tutupnya.***
Komentar