oleh

Masyarakat Maluku Minta KPK Proses Hukum Sadali Ie

AMBON, BABETO.ID – Netizen membahas piring kotor dan dugaan korupsi. Masyarakat Maluku meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses hukum Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie.

Dilansir dari tikot @babeto.id, pada Jumaat (9/5), tentang Sadali Ie dipertahankan, netizen bahas piring kotor dan dugaan korupsi terdapat komentar dari akun @Chansky, meminta KPK proses hukum Sekda Maluku.

“Syukur alhamdulillah, masyarakat Maluku meminta kepada KPK segera proses hukum Sekda Maluku,” komentarnya.

Ia mengungkapkan kalau banyak kasus yang tidak pernah tersentuh hukum seperti dugaan kasus dana Covid-19 berjumlah Rp.163 milyar.

Sementara akun @DONIE_PICAULY, meminta untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi dana Reboisasi.

“Coba kasus dugaan korupsi dana reboisasi diselesaikan dulu. Tapi atur saja untuk Maluku Pung Bae,” ujarnya.

Meskipun begitu, ada kaun @fajar, yang mengatakan kalau Sekda Maluku, Sadali Ie, masih terbukti bersih karna masih dipertahankan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

“terbukti kalau -kalau bapak (Sadali Ie) ini bersih,” komentarnya.

Diketahui bahwa proyek reboisasi hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan selama dua tahun ini ternyata mangkrak di lapangan.

Sementara proyek penanaman kembali hutan lindung seluas 150 hektar tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, melalui APBD tahun 2022 senilai Rp Rp3.162.390.000, ternyata fiktif.

Tapi faktanya, proyek yang ditangani oleh CV Usaha Bersama, juga mangkrak. Alhasil, hingga 2024, proyek reboisasi ini hanya bisa dituntaskan sekitar enam hektare lahan saja.

Padahal dari perencanaan awal sesuai nilai kontrak, yakni seluas 150 hektar.
Dari SBT, berpindah ke wilayah tenggara, yang terdapat di sejumlah daerah. Antara lain, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Proyek reboisasi di MBD, kembali digelontorkan melalui anggaran APBD sejumlah Rp2,5 miliar.

Sementara anggaran hanya diperuntukan untuk penanaman anakan kayu mahoni dan anakan kayu balsa. Tapi lagi-lagi proyek tersebut tak tuntas alias mangkrak.

Kegagalan mega proyek reboisasi milik Sadli Ie ternyata tidak disertai survei terlebih dulu di lapangan.

Sementara, di Kabupaten Kepulauan Aru. Di sana proyek reboisasi senilai Rp 3 miliar juga mangkrak di lapangan. Faktanya, proyek ini hanya berjalan ditempat alias mandek.

Begitu juga di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Di sana Pemprov Maluku menggelontorkan anggaran senilai Rp 3 miliar, bersumber dari APBD 2022.

Anggaran miliaran rupiah untuk proyek reboisasi/penghijauan ini, namun sayangnya, proyek tersebut belum berhasil dituntaskan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *