oleh

Masyarakat Lapor Pemneg Nusaniwe ke Kejaksaan Negeri Ambon Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DD 2023-2024

AMBON, BABETO.ID – Pemerhati Masyarakat Negeri Nusaniwe melaporkan Pemerintah Negeri (Pemneg) Nusaniwe ke Kejaksaan Negeri Ambon soal dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2023-2024.

Perwakilan Pemerhati masyarakat Nusaniwe Silvia Imelda Ahuluheluw menyatakan bahwa besok pihaknya akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Ambon. Hal ini dikatain Silvia kepada media ini via WhatsApp pada, Selasa, 14 Oktober 2025, malam.

“Besok nih katong pemerhati masyarakat mau kasi masuk laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun 2023-2024,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menunjukkan tiga buah dokumen surat laporan yang akan diberikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Kepala Ombudsman RI Provinsi Maluku,  dan satu buah surat tembusan.

“Itu bukti dokumen laporan yang katong masyarakat su siap,”kata Silvia.

Sementara pada Rabu, 15 Oktober 2025, hari ini, Silvia kembali menyampaikan bahwa dokumen berupa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa di Negeri Nusaniwe itu tah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon dan pihaknya sudah menerima surat tanda terima dari Kejaksaan Negeri Ambon.

“Itu bukti tanda terima laporan pengaduan ke kejaksaan,” ucapnya.

Terkait hal itu, dalam surat laporan Masyarakat Pemerhati Negeri Nusaniwe terdapat empat point tuntutan atau permintaan kepada Kejaksaan Negeri Ambon:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan ADD dan DD Negeri Nusaniwe T.A 2023-2024.

2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut.

3. Meminta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terhadap penyerapan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa semasa kepemimpinan Kepala Pemerintahan Negeri Nusaniwe a/n Gunther de Soysa.

4. Mengambil Langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *