BANTEN, BABETO.ID – Dewan Pengurus Cabang Gerakan Aksi Mahasiswa (DPC GAM) Pandeglang menggelar aksi demonstrasi meminta jabatan 115 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa diminta untuk di evaluasi.
“Masa jabatan 115 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan rawan penyalahgunaan wewenang,” kata Ketua DPC GAM Pandeglang, Badru Zaman depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/4).
Ia mengatakan bahwa pengangkatan dan perpanjangan jabatan Pjs Kades yang berlangsung tanpa batas waktu merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip demokrasi desa.
“Ini adalah upaya sistematis membunuh harapan rakyat. Pengangkatan ini bukan kehendak rakyat, tapi hasil dari keputusan kepala daerah sebelumnya dan rekomendasi 32 camat se-Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Badru menuding, tidak adanya mekanisme evaluasi dan batas waktu jabatan membuka celah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Ia menyebut rekomendasi camat dalam pengangkatan PJS diduga sarat kepentingan dan transaksional.
“Kami menduga terjadi praktik suap dalam pengangkatan mereka,” katanya.
DPC GAM juga menyoroti beberapa desa yang dijabat oleh PJS selama lebih dari dua tahun tanpa pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW), seperti di Desa Bungur Copong (Kecamatan Picung), Desa Citaman (Kecamatan Jiput), dan Desa Pasirsereh (Kecamatan Cisata).
“Ini menunjukkan pembiaran yang disengaja oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam aksinya, DPC GAM menyampaikan empat tuntutan:
1. Memeriksa mantan Bupati Pandeglang yang melantik 108 PJS Kades.
2. Memeriksa pejabat Pemda yang diduga menerima setoran dalam pengangkatan PJS Kades.
3. Memeriksa 32 camat yang memberikan rekomendasi terhadap PJS Kades.
4. Memberhentikan dan memeriksa PJS Kades Bungur Copong dan Camat Picung karena menjabat lebih dari dua tahun tanpa proses PAW.***