oleh

Mantan Bupati KKT Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Tanimbar

-Hukum-102 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon resmi ditahan dalam dugaan perkara Keuangan Negara yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020-2022. 

Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT), menahan Petrus usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi.

Petrus Fatlolon ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, pada Kamis (20/11/2025). Pukul 21.00 dia dibawa ke Rutan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkannya.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Firatama menyampaikan bahwa, penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik ​​memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 Saksi, terhadap 98 dokumen dan data terkait.

“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar,” ujarnya.

Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik ​​secara resmi menetapkan Fatlolon sebagai tersangka.

Ia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Petrus diperiksa oleh penyidik ​​Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku.

Tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, sebagai pengacara yang ditunjuk Jaksa Penyidik. 

“Dalam kasus ini, Penyidik ​​sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan Petrus sebagai tersangka, maka terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya

Dirinya menambahkan, Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan tersangka Petrus telah mencairkan anggaran sebesar Rp 6.251.566.000,-, dengan rincian tahun 2020 senilai Rp1.500.000.000,-; Tahun 2021 bernilai Rp3.751.566.000,-; dan Tahun 2022 senilai Rp1.000.000.000,-.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *