AMBON, BABETO.ID – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon resmi ditahan dalam dugaan perkara Keuangan Negara yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020-2022.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT), menahan Petrus usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi.
Petrus Fatlolon ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, pada Kamis (20/11/2025). Pukul 21.00 dia dibawa ke Rutan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkannya.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Firatama menyampaikan bahwa, penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 Saksi, terhadap 98 dokumen dan data terkait.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar,” ujarnya.
Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan Fatlolon sebagai tersangka.
Ia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Petrus diperiksa oleh penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku.
Tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, sebagai pengacara yang ditunjuk Jaksa Penyidik.
“Dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan Petrus sebagai tersangka, maka terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya
Dirinya menambahkan, Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan tersangka Petrus telah mencairkan anggaran sebesar Rp 6.251.566.000,-, dengan rincian tahun 2020 senilai Rp1.500.000.000,-; Tahun 2021 bernilai Rp3.751.566.000,-; dan Tahun 2022 senilai Rp1.000.000.000,-.***








Komentar