Hukum

Mantan Bendahara Puskesmas Kota Masohi Dituntut 6 Tahun Bui

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut terdakwa Suryati Rumalutur selama 6 tahun penjara.

Suryati Rumalutur yang adalah mantan bendahara Puskesmas Kota Masohi itu terlibat kasus korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2023.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rian Lopulalan didepan tiga majelis hakim yang diketuai, Rahmat Selang, dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/5/2025).

Jaksa menyatakan terdakwa Suryati Rumalutur alias Suryati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Menghukum terdakwa Suryati Rumalutur dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, “kata Jaksa Penuntut Umum.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp520.000.

Dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, “tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Rahmat Selang kemudian menutup Persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *