oleh

Mantan Bendahara Paulina Diduga Lakukan Belanja Fiktif Rp1,6 Miliar di Dinas Kesehatan Maluku

AMBON, BABETO.ID – Dugaan praktik belanja fiktif senilai Rp1,6 miliar terungkap dalam hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Maluku terhadap pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) atas Pengelolaan Keuangan Tahun 2024, yang diterima redaksi Babeto.id, Selasa (4/11/2025).

Dalam dokumen tersebut juga tercantum adanya bukti belanja tidak sah sebesar Rp4,49 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan.

Audit ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Nomor 800.1.11.1/103/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang belum ditandatangani oleh Inspektur Daerah Provinsi Maluku, Drs. Jasmono, M.Si, CGCAE.

Laporan audit mengungkap bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan selama ini tidak pernah memberikan laporan realisasi anggaran maupun dokumen pertanggungjawaban kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diverifikasi.

Sebaliknya, bendahara disebut mengelola keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara sepihak, tanpa melibatkan PPK sebagaimana mestinya.

Kondisi ini dinilai membuat pengelolaan dana menjadi tidak transparan dan rawan penyimpangan.

Inspektorat menyimpulkan, permasalahan tersebut disebabkan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Paulina Tauran, yang dinilai lalai dan diduga sengaja mengelola keuangan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam laporan audit disebutkan adanya:
• Belanja fiktif sebesar Rp1.615.020.277
• Bukti belanja tidak sah senilai Rp4.491.376.451

Atas temuan itu, Inspektorat Daerah Provinsi Maluku memberikan empat rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yaitu:

1. Memerintahkan secara tertulis kepada mantan Bendahara Pengeluaran, Paulina Tauran, untuk menyetorkan kembali dana sebesar Rp1,615 miliar ke kas daerah.

2. Memerintahkan bendahara dan PPK melakukan verifikasi ulang bukti belanja senilai Rp4,49 miliar dalam waktu tujuh hari sejak laporan diterbitkan.

3. Melimpahkan hasil audit kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila temuan tidak dapat dibuktikan secara sah dan valid.

4. Melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penutup laporan, Inspektorat menegaskan bahwa audit ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Demikian Laporan Hasil Audit ini disampaikan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tulis Inspektur Daerah Provinsi Maluku, Drs. Jasmono, M.Si, CGCAE, dalam laporan tersebut.

Laporan hasil audit ini kini menjadi perhatian publik, mengingat nilai temuan yang cukup besar serta menyangkut pengelolaan dana pemerintah daerah di sektor kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Babeto.id belum berhasil mengonfirmasi keterangan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Maluku dan bendahara yang bersangkutan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *