AMBON, BABETO.ID – Korwil (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo periksa Sekda Provinsi Maluku Sadali Ie dan oknum jaksa di kasus Reboisasi.
“Saya minta dengan tegas, Pimpinan Kejati Maluku harus periksa Sadali le atas pernyataan anak buahnya sendiri,” kata Sariwating, pada Sabtu (14/6).
Desakan itu, terkait ada pernyataan AH untuk melaporkan Sadali Ie di Kejaksaan Agung RI atas data kasus dana Reboisasi.
“Jaksa AH juga perna kelokasi untuk Lidik kasus reboisas. AH diduga tidak mendapatkan jatah dari dana tersebut. Sebelum AH memasukan datanya di Kejagung RI,” ujarnya.
Karena dengan pernyataan oknum jaksa itu, sudah menjadi pintu masuk untuk kasus dana reboisasi diusut tuntas oleh Kejati Maluku.
Selain Sadali Ie, Jan juga meminta Kejati Maluku memanggil dan memintai keterangan oknum jaksa AH terkait dengan pernyataan yang sudah terpublikasi oleh media.
Hal itu agar tidak menjadi dugaan yang aneh, terhadap Kejati Maluku atas ulah oknum jaksa tersebut
“Kasus reboisasi ini harus diusut tuntas jangan padang bulu, didunia ini tidak ada orang yang kebal hukum, siapa pun yang salah harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.
Dikatakan dia, akibat ulah oknum-oknum pejabat yang sudah merampok uang Negara, Tetapi belum disentuh oleh Hukum inilah yang menyebabkan masyarakat Maluku semakin susah.
“Harapan saya, dengan pernyataan oknum jaksa AH ini, Kejati sudah harus periksa Sadli le, jangan tunggu lama,” ucapnya.***