PANDEGLANG, BABETO.ID – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) menyoroti sejumlah persoalan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Sorotan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian nilai menu program Makan Bergizi (MBG) selama Ramadan hingga aspek legalitas operasional dan pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
Presidium LASMI, Aditia Ihksan, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian pada menu “rapelan” yang dibagikan pada Senin, 22 Februari 2025 untuk alokasi tiga hari.
Menu tersebut terdiri dari dua buah pisang, dua kotak susu Ultra 125 ml, dua butir telur rebus, dan roti tawar.
Menurutnya, jika dihitung berdasarkan harga satuan di pasaran, nilai menu tersebut diduga tidak mencapai harga satuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Jika diakumulasi secara satuan dan harganya tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya, artinya patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu.
“Kami menilai SPPG perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik,” ujar Aditia.
Ia menilai kondisi tersebut ironis, mengingat program Makan Bergizi merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar.
Selain persoalan menu, LASMI juga menyoroti aspek legalitas operasional sejumlah SPPG di Kaduhejo.
Mereka menduga beberapa SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat baku dalam operasional layanan pangan.
“SLHS merupakan standar administratif dan keamanan pangan. Jika benar ada yang beroperasi tanpa sertifikat tersebut, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
LASMI juga menyinggung minimnya pelibatan UMKM lokal dalam pelaksanaan program tersebut. Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (1), yang mengatur pelibatan UMKM dalam implementasi program.
Menurut LASMI, di sejumlah SPPG di Kaduhejo, pelibatan justru didominasi pelaku industri makanan bermerek besar, bukan UMKM setempat sebagaimana diamanatkan regulasi.
“Program ini seharusnya menjadi peluang pemberdayaan ekonomi lokal, bukan dimonopoli pelaku usaha besar,” tandas Aditia.
Sebagai bentuk pengawalan, LASMI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan apabila tidak ada klarifikasi maupun evaluasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG di Kaduhejo maupun instansi terkait atas sejumlah tudingan tersebut.***








Komentar