oleh

Lanal Tual Musnahkan Minuman Keras Jenis Sopi Sebanyak 13.810 Liter

-Hukum-3 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Tual) memusnahkan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak 13.810 liter yang bertempat di Lanal Tual pada Selasa (9/9).

Hadir dalam pemusnahan tersebut Komandan Lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M,M, Bupati Maluku Tenggara, Wakil Walikota Tual, Ketua DRPD Kota Tual, Dandim 1503/Tual, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, dan Dansat Brimob.

Komandan Lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M,M mengatakan minuman keras jenis sopi tesebut merupakan hasil operasi laut oleh Lanal Tual

Doc. Pemberantasan Sopi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni; minuman keras berjenis sopi sejumlah 13.810 liter, dikemas dalam 400 jerigen yang terdiri dari jerigen berukuran 20 liter sebanyak 6 buah dengan jumlah 120 liter.

Kemudian jerigen berukuran 30 liter sebanyak 20 buah dengan jumlah 600 liter, jerigen berukuran 35 liter sebanyak 374 buah dengan jumlah 13.090 liter.

Kapal Nelayan KM. El Shaday dan KM. Bersyukur, dan dua Nahkoda kapal dan 21 penumpang sekaligus pemilik barang.

Kolonel Hananto menyebut modus operandi yang digunakan miras jenis Sopi dibawa dari Kepulauan Tanimbar menuju Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggunakan alat transportasi dua buah kapal nelayan yakni KM. El Shaday dengan nahkoda atas nama Erol Warluka dan KM. Bersyukur dengan nahkoda atas nama Ence Wahelatoa.

Minuman keras jenis Sopi dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sampai dengan 35 liter oleh pemilik dan diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Pengiriman miras tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat malam hari antara pukul 22.00 sampai 02.00 WIT, dan jerigen berisi miras jenis sopi disimpan pada Palka serta ruang mesin kapal untuk menghindari pemantauan dari petugas yang sedang melaksanakan Patroli Laut.

Kata Hananto, salah satu penyebab konflik sosial/kerusuhan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah konsumsi minuman keras yaitu sopi.

Di Kota Tual sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman sopi di Kabupaten Maluku Tenggara,  supaya diterbitkan guna meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di wilayah Lanal Tual khususnya.

Saat ini berkas perkara, sempel barang bukti dan tersangka (pemilik) diserahkan ke Polres Tuah guna proses hukum lebih lanjut. (Pen Lanal Tual).***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *