SULTRA, BABETO.ID – SULTRA, KTH (Kelompok Tani Hutan ) Malaringgi Wood Persada di Desa Malaringgi, Kecamatan, Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, diduga melakukan pemalsuan data.
pemalsuan tersebut diantaranya adalah pembuatan surat kepemilikan tanah (SKT) di hutan kawasan tanpa sepengetahuan masyarakat,
SKT yang dibuatkan digelapkan karena belum diberikan kepada pemilik SKT padahal telah diterbitkan oleh pemerintah Desa.

Doc. Waktu tentang Kelompok Tani Hutan
Pemberian Kuasa dari pemilik lahan yang memilik SKT kepada salah satu oknum berinisial MZ tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Masyarakat menduga adanya kongkalikong atau kerja sama atas nama inisial LI dan pemerintah Desa dalam kepengurusan dokumen izin pengolahan kayu di Desa Malaringgi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan

Doc. Alat Berat Kelompok Tani Hutan
Nama-nama Masyarakat yang diikutkan dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) itu tanpa sepengetahuan mereka.
Pengolahan kayu atas nama KTH juga tanpa sepengatahuan masyarakat yang tergabung dalam KTH Malaringgi Wood Persada.
Masyarakat menganggap ini bagian mulai dari pemalsuan data, penipuan hingga penyalahgunaan wewenang.

Doc. Jalan hutan di Konawe Selatan
Lanjutnya, Pada awal masuknya perusahan tersebut juga tidak melakukan sosialisai kepada masyarakat setempat terkait izin, Amdal dan hal-hal yang harus di sepakati secara bersama.
Masyarakat tiba-tiba di kagetkan dengan datangnya alat berat yang parkir di lahan milik warga. Kemudian sempat alat berat tersebut juga di kerahkan untuk menerobos beberapa lahan dan tanaman milik warga.
Di antaranya ada yang sempat di hadang oleh pemilik lahan dan juga sudah sudah ada yang di serobot tanpa izin pemilik lahan.
Untuk itu masyarakat meminta aktivitas yang di lakukan oleh pihak KTH Malaringgi Wood Persada agar segera dihentikan, jika tidak maka akan dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH). ***