AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan Direktur RSUD Goran Riun, Lahmuddin Kelilauw, sebagai tersangka.
Kelilauw ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) tahun anggaran 2021.
Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan sekaligus penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Geser Habibul Rakhman, pada Senin, 23 Juni 2025.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan, untuk Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser terhadap Tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025.
Adapun Kronologinya
Pada Tahun 2021 RSUD Goran Riun menerima Aliran Dana Alokasi Khusus dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan 1 (satu) paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom.
Tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD.
Sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara
Kerugian tersebut senilai Rp. 313.390.925,39 (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima tiga puluh Sembilan sen rupiah).
Tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***