SBB, BABETO.ID – Kontraktor, salahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait pembangunan Mesjid Raya Nurul Yasin tahap III setelah dihentikan pekerjaan pada Senin (17/11/2025).
“Penghentian ini terjadi setelah lokasi pembangunan dicegat oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan alasan biaya pembebasan lahan belum dibayar Pemerintah Daerah SBB,” kata Kontraktor Pelaksana, Mat Sapi, pada Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah yang menelan anggaran miliaran rupiah ini justru tersandera persoalan administrasi dan sengketa lahan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.
“Pekerjaan terakhir dilakukan pada 2023, dihentikan karena Pemda tidak mau kasih anggaran. Sementara diminta hingga Pemda (SBB) menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan,” ujarnya.
Sementara itu mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Nasir Suruali, yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan hibah antara Pemda SBB dan keluarga Pirsouw selaku pemilik lahan.
“Namun sengketa terjadi antara Sedama dan Pirsouw, padahal sudah ada komitmen hibah,” ungkapnya.
Diketahui bahwa proyek tahap III yang didanai melalui APBD–DAU Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.343.827.000,- dengan Nomor Kontrak 600.02/SP/PPKIPMNY-TAHAP IV DPUPRIX/2022 kini terancam mangkrak. Karna sesuai kontrak, waktu pengerjaan hanya 90 hari kalender, namun persoalan lahan membuat progres terhenti.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tasrif, mengaku terlibat pada tahap III dan IV proyek tersebut.
Ia menyebut progres fisik bangunan baru mencapai lebih dari 50 persen sejak awal hingga kini.
“Secara keseluruhan, bangunan masjid itu sudah di angka 24 miliar lebih, dan pekerjaannya baru mencapai 50 persen,” tuturnya.
Menurut Tasrif, tahap IV saja nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, sedangkan tahap III lebih dari Rp 3 miliar.
“Pemerintah juga telah menganggarkan tahap V pada tahun 2024, namun kembali tidak berjalan akibat sengketa lahan yang tak kunjung selesai,” ungkapnya.
Lanjut dia, bahwa sudah memproses SKT dan dokumen hibah untuk dimasukkan ke pertanahan, namun proses terhambat karena lahan tersebut masih dalam perlawanan eksekusi dari pihak penggugat.
“Pertanahan tidak bisa terbitkan, karena lahannya masih dalam sengketa,” terangnya.***








Komentar