Hukum

Konflik Terjadi di Sawai dan Rumaholat, Menambah Daftar Alasan Untuk Copot Kapolda Maluku

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Konflik antar warga kembali terjadi di Sawai dan Rumaholat, menambah daftar alasan untuk copot Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan.

Informasi yang dihimpun BABETO.ID pada Kamis (3/4), terjadi bentrok antar warga mengakibatkan korban jiwa di Desa Sawai dan Rumaholat, kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sebelumnya telah terjadi konflik antar warga dibeberapa tiktik di Maluku, sehinga mendapat reaksi dari beberapa pihak di Maluku yakni meminta Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo untuk mencopot kapolda Maluku.

Dari Pergerakan Pelajar Maluku (PPM), bahkan merencanakan untuk melakukan aksi besar-basar di mabes polri untuk menarik Eddy Sumitro Tambunan dari Maluku.

Sedangkan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah meminta untuk kapolda menunjukan keseriusan dalam mengurusi keamanan dan ketertiban di Maluku dengan mengevaluasi jajaran dibawahnya.

Partai Rakyat Maluku juga menilai Kapolda Eddy Sumitro Tambunan tidak memiliki kepemimpinan yang baik dalam mempimpin untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pihak yang bertugas membimbing dan mengayomi warga masyarakat.

Sama dengan yang lain, Pemuda Madani juga menilai bahwa Irjen Eddy Sumitro Tambunan terlihat melepas tanggung jawab kepada bawahan sementara bawahan tidak pernah dievaluasi.

Jaringan Islam Nusantara juga memiliki pandangan yang sama dimana miminta Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo untuk ganti Kapolda Maluku yang memiliki visi yang baik dalam mencegah konflik antar warga.

Dan masi banyak lagi desakan yang datang mempertanyakan kinerja polda Maluku yang dipimpin Eddy Sumitro Tambunan sehinga konflik terjadi secara beruntun di Maluku.***

Related posts
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
Hukum

Hina Gubernur Maluku di Media Sosial, Anak Buah Murad Dituntut 2 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dua tahun penjara. Anak buah Murad Ismail ini…
Hukum

Pengelolaan ADD/DD Desa Luhu Diduga Ada Indikasi Fiktif, APH Diminta Usut Kades dan BPD Luhu

2 Mins read
SBB, BABETO.ID – Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di tahun 2023-2024 sangat memprihatinkan terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *