oleh

Komisi Yudisial Maluku Gencarkan Edukasi Publik Tentang Pengawasan Hakim

-Hukum-66 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku terus menggencarkan edukasi publik tentang fungsi pengawasan hakim.

Kegiatan yang bertempat di Taman Bawah Jembatan Merah Putih, pada Kamis (7/8), itu diikuti oleh belasan perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Ambon.

Dimana mengikuti sosialisasi bertema “Peran Penghubung KY: Dua Dekade dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim.”

Dalam kegiatan itu juga KY Maluku menghadirkan akademisi Hukum Universitas Pattimura Ambon Dr. Jamie Pieters sebagai salah satu narasumber.

Koordinator Penghubung KY Maluku, Amiruddin Latuconsina, mengatakan kegiatan ini penting untuk meningkatkan literasi hukum generasi muda, sekaligus memperluas jangkauan KY dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

“Mahasiswa hukum adalah perpanjangan suara masyarakat. Melalui edukasi ini, kami harap informasi terkait peran dan fungsi KY dapat tersampaikan ke masyarakat luas,” ujarnya.

Senada dengan itu akademisi Hukum Universitas Pattimura Ambon Dr. Jamie Pieters dalam kegiatan Edukasi Publik itu mengatakan Kegiatan edukasi publik yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

Salah satu yang menyampaikan pandangannya adalah Dr. Jamie Pieters , yang menilai kegiatan ini sebagai bagian penting dalam memperkuat kesadaran kolektif mengenai peran pengawasan terhadap lembaga peradilan.

Menurut Dr. Piters, hakim memang menempati posisi yang bebas dan imparsial dalam sistem hukum, namun kebebasan itu tetap berada dalam batasan kerangka negara hukum.

“Kita harus memahami bahwa dalam praktik mitigasi hukum, tidak menutup kemungkinan profesi semulia hakim pun bisa mengalami distorsi.

“Ketika itu terjadi, keadilan yang seharusnya hadir bagi masyarakat tidak akan tercapai secara utuh,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam konteks itulah peran Komisi Yudisial menjadi sangat strategis.

“KY berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk memastikan perilaku hakim tetap bersih dan berintegritas, demi mewujudkan pengadilan yang adil bagi rakyat Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Piters mengatakan bahwa kehadiran KY melalui edukasi publik ini tidak hanya sebagai institusi formal, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat untuk membangun kesadaran hukum.

“Edukasi seperti ini penting agar masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, memahami bahwa pengawasan terhadap lembaga peradilan bukan hanya tugas KY, tapi juga bagian dari partisipasi publik dalam menjaga integritas hukum di negeri ini,” tutupnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *