JAKARTA, BABETO.ID – Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang disebut dilakukan oleh PT Kantaraya Utama selaku pengembang Apartemen Sudirman Suites.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan KOMAK, Muh. Daud Solissa, menyatakan bahwa aksi tersebut digelar berdasarkan hasil kajian dan penelusuran terkait transaksi dan kepemilikan ruko pada lantai 1 dan 2 gedung tersebut.
KOMAK menilai PT Kantaraya Utama telah melakukan tindakan sepihak berupa pengambilalihan, pembongkaran, serta perubahan fungsi ruko milik konsumen tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah. Ruko-ruko tersebut disebut telah diubah menjadi area restoran dan kafe komersial.
“Pemilik ruko memegang Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum. Namun beberapa dari mereka malah diberi pernyataan bahwa ‘pemilik tidak punya hak’,” ujar Daud dalam pernyataannya.
Menurut KOMAK, tindakan tersebut melanggar ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Rumah Susun, prinsip perlindungan konsumen, serta etika bisnis.
Para pemilik ruko sebelumnya telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register 822/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu sempat ditolak, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan 1355/Pdt/2024/PT DKI membatalkan putusan PN dan mengabulkan gugatan pemilik ruko.
PT Kantaraya Utama kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan register 3752/K/PDT/2025. KOMAK menyatakan hadir untuk mengawal proses kasasi dan berharap Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Dalam aksi tersebut, KOMAK menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Keadilan bagi pemilik ruko Sudirman Suites.
2. Pencabutan izin pengelolaan PT Kantaraya Utama serta penghentian seluruh aktivitas komersial yang dinilai ilegal.
3. Pengembalian bentuk ruko seperti semula atau pemberian ganti rugi penuh terhadap kerusakan dan perubahan fungsi.
4. Ganti rugi materiil atas potensi pendapatan yang hilang dan biaya perbaikan.
5. Ganti rugi immateriil atas hilangnya rasa aman dan ketidakpastian hukum.
6. Pernyataan tertulis dari pengembang mengenai pengakuan hak pemilik ruko.
7. Transparansi penuh terkait rencana penggunaan area dan pendapatan komersial.
8. Penolakan segala bentuk intimidasi terhadap pemilik.
9. Keterlibatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta otoritas perumahan untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.
KOMAK menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memperjuangkan keadilan bagi para pemilik ruko yang menurut mereka telah dirugikan.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang ruko, tetapi tentang hak warga negara dan ketertiban hukum,” tegas Daud.
Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan seruan agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi para pemilik ruko Sudirman Suites.***








Komentar