HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read

PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1 Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, mencapai rp. 100 juta.

“Setiap siswa kelas IX tahun ajaran 2025 diminta membayar sebesar Rp.500.000 per orang oleh pihak sekolah,” kata Novan saat dikonfirmasi, pada Minggu (16/6).

Ia mengatakan bahwa jumlah siswa di SMP Negeri 1 Kaduhejo, mencapai 205 orang, sehingga dana yang terkumpul diduga mencapai lebih dari Rp100 juta.

“Saya menerima bukti kwitansi pembayaran dari wali murid. Jumlahnya Rp500 ribu per siswa. Ini bentuk pungli yang tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Pungutan tersebut, kata Novan, tidak sesuai dengan Surat Himbauan Nomor: 4003/369-Dikpors 2025 dari Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dindikpora).

Dimana yang secara tegas melarang kegiatan perpisahan siswa yang bersifat berlebihan dan penggalangan dana dari wali murid.

Larangan itu diterbitkan dengan pertimbangan efisiensi anggaran serta mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

UU tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memasukkan pungutan liar sebagai tindakan pidana.

Lebih lanjut, Novan menyoroti argumen yang menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk penebusan ijazah.

Menurutnya, alasan itu tidak logis mengingat dana operasional pendidikan (BOP) sudah meng-cover keperluan dasar termasuk pencetakan ijazah.

“Kalau benar itu untuk ijazah, lalu kemana dana BOP sekolah? BOP itu sudah mengakomodir seluruh kebutuhan dasar siswa. Ini perlu audit menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai bentuk sikap, Novan menyampaikan tuntutan kepada sejumlah pihak:

1. Plt Kepala Dindikpora Pandeglang, Asep Rahmat, diminta segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

2. BKSDM Kabupaten Pandeglang diminta tidak menutup mata dan segera mencopot kepala sekolah SMPN 1 Kaduhejo yang diduga menjadi pelaku utama pungli.

Baca juga  Tiga Tersangka Korupsi BOS SMPN 9 Segera Jalani Sidang Perdana

3. Inspektorat Pandeglang diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan BOP di SMPN 1 Kaduhejo.

4. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

“Kami mendesak adanya penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai ini jadi preseden buruk di dunia pendidikan, apalagi menyangkut hak siswa,” pungkas Novan.***

Related posts
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
BeritaPemerintahanPendidikan

Kepsek di Kota Ambon Akan Dicopot Walikota Jika Murid Tawuran

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengancam copot kepala sekolah (Kepsek) di Kota Ambon jika murid kedapatan tawuran. Hal ini…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *