Berita

Klarifikasi Pemberitaan IMMI Bukan IMM Tentang Walikota Tual Sawer Dj Una di Klub Malam

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Klarifikasi pemberitaan Ikatan Mahasiswa Maluku Tenggara (IMMI Malra) bukan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Dilansir dari berita BABETO.ID pada Selasa (6/5) tentang IMM desak Kemendagri pecat Ahmad Yani Renuat, itu tidak benar. Tapi yang benar adalah IMMI Malra bukan IMM.

IMM sendiri pada Kamis (8/5), menurut ketua IMM Cabang Maluku Tenggara, Hasan Kubangun memiliki hubungan yang baik dengan Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat dan Wakil Walikota Amir Rumra.

Sementara IMMI melalui ketua Umum, Rusli Seknun mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi dan mencopot Ahmad Yani Renuat dari jabatan sebagai Walikota Tual.

“Kalau memang benar beliau, sebaiknya minta maaf. Jangan biking gaduh, memperkeruh keadaan dengan penyangkalan,” kata Seknun, saat dikonfirmasi, pada Selasa (6/5).

Ia meminta agar Ahmad Yani tidak terus mengelak, melainkan secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat yang telah merasa dikhianati.

“Kalian bisa bilang video itu palsu, lama, atau rekayasa. Tapi publik bukan bodoh,” ujarnya.

Rusli Seknun, menyatakan bahwa perilaku tersebut sangat mencoreng martabat masyarakat Tual dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika pejabat publik.
 
“Kami mengecam keras tindakan tidak etis tersebut. Seorang kepala daerah semestinya menjadi simbol keteladanan, bukan malah mempertontonkan perilaku hedonistik. ” tegasnya.
 
IMMI Malra menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Walikota Tual telah melanggar prinsip-prinsip dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 huruf b yang mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan setiap pejabat publik wajib bertindak sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepatutan dan kepantasan.
 
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga menegaskan pentingnya integritas dan perilaku terpuji dari pejabat publik, termasuk kepala daerah yang notabene adalah pejabat negara.
 
Diketahui bahwa kejadian Walikota Tual sawer cewe di klub malam itu diduga terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Alamat Mall Artha Gading, Jl. Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga  Diduga Walikota Tual Sawer Cewe di Klub Malam, HIME Unpatti Surati Mendagri Minta Dipecat

Dalam video berdurasi sekitar 20 detik itu, terlihat sosok yang diduga kuat adalah Ahmad Yani Renuat berdiri di bawa panggung klub sembari menyawer uang tunai sembari berjoget mengikuti alunan musik yang keras.

Beberapa orang di sekitarnya tampak bersorak dan ikut menari. Sementara perempuan penyanyi menunjuakan ekspresi senang sambil menerima uang dari sang walikota.***

Related posts
Berita

PLN UIW M2U Tebar Kepedulian Lewat Ratusan Paket Daging Kurban

2 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW M2U) kembali…
BeritaKesehatanPemerintahan

Direktur RSUD dr Ishak Umarella Ternyata Kader Murad Ismail, Meme Bhiken: Pantas Malas Masuk Kantor

1 Mins read
MALUKU, BABETO.ID – Direktur Rumah Sakit dr Ishak Umarella, Rahmi Meitia Ambon ternyata merupakan kader eks Gubernur Maluku Murad Ismail. Hal itu…
BeritaKeagamaanPendidikan

Semarak Idul Adha! SUPM Ambon Tebar Berkah Lewat Daging Kurban

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Nuansa hangat Hari Raya Iduladha 1446 H menyelimuti lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ambon, Jumat (7/6). Tak sekadar…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *