JAKARTA, BABETO.ID – Menanggapi Narasi Tendensius yang Beredar Belakangan ini, sejumlah pemberitaan media daring memuat pernyataan yang menyudutkan PT Mandiri Bangun Makmur dan para ahli waris THE PIT NIO seolah-olah telah melakukan kriminalisasi terhadap pihak Charlie Chandra dan keluarganya dalam sengketa tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Tangerang. Kami menilai narasi tersebut tidak berdasar secara fakta dan hukum, serta menyesatkan publik.
1. Fakta Awal Kepemilikan Tanah SHM No. 5/Lemo.
Tanah seluas 87.100 m² di Desa Lemo, Teluknaga, tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO berdasarkan Gambar Situasi No. 475/1969 yang diterbitkan pada 9 Juli 1969. Hingga THE PIT NIO wafat, tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun secara sah.
2. Pemalsuan Akta Jual Beli oleh PAUL CHANDRA dan CHAIRIL WIDJAJA.
Pada tahun 1982, muncul Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 yang merupakan Akta Jual Beli palsu karena didasarkan pada pemalsuan cap jempol THE PIT NIO oleh PAUL CHANDRA. Hal ini telah terbukti secara hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/Pid/S/1993/PN.TNG yang menyatakan bahwa PAUL CHANDRA bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
3. Keabsahan Peralihan Hak oleh SUMITA CHANDRA Dipertanyakan.
Peralihan tanah dari CHAIRIL WIDJAJA kepada SUMITA CHANDRA melalui AJB No. 38/1988 menjadi cacat hukum karena landasan AJB sebelumnya adalah dokumen palsu. Bahkan, Surat Keterangan dari Kecamatan Teluknaga menyatakan bahwa AJB No. 202/12/1/1982 tidak pernah tercatat dalam register PPAT yang sah.
4. Proses Pidana Terhadap SUMITA CHANDRA dan Laporan Terbaru.
Pada 2014, SUMITA CHANDRA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kuasa yang menjadi dasar pengalihan hak. Ia kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meninggal dunia di Australia pada 2015. Setelah itu, anaknya CHARLIE CHANDRA yang menguasai SHM No. 5/Lemo secara tidak sah dan mengajukan balik nama tanpa mengungkap bahwa dokumen tersebut sedang menjadi objek perkara pidana.
5. Proses Hukum Terbaru dan Tindakan BPN.
Berdasarkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan oleh CHARLIE CHANDRA dan Notaris SUKAMTO, laporan telah dilimpahkan ke Polda Banten. BPN Kanwil Banten kemudian menerbitkan SK Pembatalan Peralihan Hak No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 karena cacat administrasi dan yuridis, dan memulihkan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO. Sertifikat kemudian sah dialihkan kepada PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan transaksi yang dilakukan secara resmi.
Menanggapi Pernyataan LBH AP PP Muhammadiyah:
Dalam pernyataannya, LBH AP PP Muhammadiyah menyebut bahwa Charlie Chandra adalah ahli waris sah dari almarhum Sumita Chandra dan menyatakan bahwa kepemilikan SHM No. 5/Lemo telah dibenarkan oleh tiga putusan pengadilan. Namun, perlu ditegaskan:
• Ketiga putusan tersebut tidak pernah menyentuh substansi pemalsuan AJB No. 202/12/1/1982 yang telah dinyatakan palsu dalam perkara pidana.
• THE PIT NIO maupun ahli warisnya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata yang dimaksud, sehingga hak-hak mereka belum pernah diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan perdata.
• Fakta hukum berupa pembatalan balik nama oleh BPN adalah tindakan administratif yang sah, dilakukan karena terdapat cacat dokumen yuridi dan proses, serta adanya Putusan Pidana yang relevan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan bahwa Charlie Chandra dikriminalisasi adalah pernyataan yang keliru, sebab laporan terhadapnya berlandaskan pada bukti-bukti hukum dan hasil penyelidikan penyidik Polda Banten yang menemukan dokumen yang diduga palsu, termasuk pengakuan bahwa tanah tersebut sudah tidak lagi mereka kuasai sejak 2015.
Tegakkan Fakta, Bukan Opini
PT Mandiri Bangun Makmur bertindak sebagai kuasa hukum dari para ahli waris THE PIT NIO berdasarkan akta otentik, dan seluruh langkah hukum yang ditempuh adalah untuk mengembalikan hak yang telah dirampas melalui cara-cara tidak sah. Upaya pembenaran melalui opini publik oleh pihak Charlie Chandra melalui LBH AP PP Muhammadiyah justru menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat atas klaim kepemilikan mereka.
Kami menghormati peran organisasi masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah. Namun pembelaan terhadap dugaan perampasan hak atas dasar warisan yang cacat hukum bukanlah bentuk advokasi keadilan, melainkan justru menyesatkan publik dan mencederai rasa keadilan bagi ahli waris THE PIT NIO yang haknya dirampas secara tidak sah selama puluhan tahun.
Jakarta, 05 Mei 2025
Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL.
Tim Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur.***
Komentar