AMBON, BABETO.ID – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin La Ode, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait kasus dugaan penggelapan hak – hak karyawan dan TTPU.
Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Partai Prindo itu selama menjabat sebagai bendahara dan kemudian diangkat sebagai ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon diduga melakukan perbuatan tindak pidana.
“Laporan ini atas dugaan dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025,” kata Irwan selaku Tim Kuasa Hukum Andri Harianto, Abdul Suat dan beberapa rekan lainnya, pada Selasa (3/6).
Irwan mengatakan bahwa Andri Harianto, Abdul Suat dan beberapa rekan lainnya yang merupakan mantan pegawai di TKBM yang dipecat secara sepihak oleh Rawidin La Ode.
“Selain Rawidin La Ode, kami mendatangi Kejati Maluku untuk memasukan laporan juga untuk Armin La Moni selaku bendahara TKBM,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan pertanggung jawaban dari pengurus maupun pengawas koperasi anggota TKBM bahwa, ada berbagai kejanggalan dalam laporan itu dan banyak terjadi penyimpangan.
“Dari LPJ itu ada pengeluaran biaya yang diduga fiktif. Dan itu menjadi laporan kita juga. Dan itu kita angkat dan mudah-mudahan dengan pengaduan ini bisa direspon baik oleh Kejati, “jelasnya.
Irwan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana diperkirakan anggaran yang telah digelapkan secara berjamaah oleh La Ode dan La Moni sebesar Rp18 hingga Rp 29 miliar.
Konspirasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 yang mana dilakukan secara berjamaah tapi tidak berani dilawan oleh pegawai TKBM karena takut dipecat.
Disisi lain, Rawidin La Ode juga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar. Sejak ia menjabat sebagai Bendahara Koperasi TKBM yang bersangkutan membangun sebuah kos-kosan Elit di daerah Poka.
Setelah menjabat sebagai ketua TKBM, ia membeli tanah milik gereja Silo di Silale senilai Rp 1,1 miliar dan juga ada beberapa tempat agen penjualan BBM di pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
Awalnya itu Rawidin La Ode akui bahwa tanah itu milik orang lain, tapi anehnya diatas tanah eks milik Gereja Silo itu dibangun rumah anak Rawidin.
Setelah itu kita crosschek lagi ke pihak Gereja Silo ternyata ditemukan fakta bahwa yang membeli adalah Rawidin La Ode dengan dua kali pembayaran.
Pembayaran pertama transfer sebesar Rp 600 juta dan kedua sebanyak Rp 500 juta, tuturnya.
Irwan berharap Kejati Maluku dapat merespon laporan tersebut. Tidak hanya mengacu pada tindak pidana TPPU tetapi juga penggelapan terhadap hak-hak pegawai TKBM yang digelapkan.
Pantauan media ini di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Tim Kuasa Hukum mengajukan laporan tersebut di ruangan Kasi Penkum Kejati Maluku.
Tim kuasa hukum tersebut diterima oleh Erwin yang mewakili Kasih Penkum Kejati Maluku Ardy Dannari.
Dalam laporan itu terkait dugaan penggelapan hak – hak karyawan TKBM Pelabuhan Yos Sudarso dan TTPU.
“Laporan perlu diperbaiki. Besok atau Kamis baru kasih masuk laporan sehingga kita bisa dikordinasikan ke pimpinan, jelasnya.***