oleh

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato Dipanggil Polda Bersama 6 Aktivis, Diduga Imbas Kritik Perusahaan

-Berita, Hukum-25 Dilihat

POHUWATO, BABETO.ID – Pemanggilan tujuh aktivis oleh pihak kepolisian daerah (Polda) menuai sorotan publik. Situasi kian memanas setelah Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G Ebu, turut dipanggil dalam perkara yang diduga berkaitan dengan kritik terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun pada Rabu (8/4/202), menyebutkan, pemanggilan itu berangkat dari laporan terkait penyampaian aspirasi dan kritik terbuka para aktivis terhadap dampak aktivitas perusahaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun, langkah aparat penegak hukum tersebut justru menuai kecaman. Pasalnya, tindakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato dinilai tidak lebih dari menjalankan hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dengan dasar itu, pemanggilan terhadap para aktivis dinilai berlebihan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Selain itu, sikap Polda dalam menangani kasus ini juga disorot karena dinilai tidak netral dan terkesan berpihak.

Publik melihat adanya indikasi bahwa penanganan perkara cenderung mengarah pada kepentingan perusahaan, bukan perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.

Padahal, substansi kritik yang disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato bersama para aktivis lainnya merupakan tuntutan mendasar, yakni agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.

Kritik tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi, bukan justru dibungkam melalui pendekatan hukum.

“Ini bukan soal melawan hukum, ini soal memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak. Kalau suara seperti ini dipanggil dan ditekan, maka keadilan sedang dipertanyakan,” ujar salah satu sumber dari kalangan masyarakat sipil.

Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan iklim demokrasi di daerah. Jika kritik terhadap perusahaan dibalas dengan pemanggilan oleh aparat, maka ruang partisipasi publik akan semakin menyempit dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk bersikap objektif, profesional, dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu. Transparansi serta kejelasan dasar hukum pemanggilan juga dinilai penting untuk disampaikan kepada publik.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan rakyat, atau justru tunduk pada kekuatan modal.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *