AMBON, BABETO.ID – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, dampak dari regulasi bidang perikanan sangat merugikan Maluku.
“Di tengah pemerintah pusat memberlakukan efesiensi anggaran. Regulasi juga sangat merugikan kita di daerah,” kata Benhur saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Selasa (27/5).
Ia mengatakan bahwa audiensi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dengan pimpinan DPRD Maluku dan pimpinan fraksi membahas afirmasi kebijakan pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem yang dialami masyarakat Aru.
“Mereka dari DPRD Aru minta perhatian pemerintah teristimewa di bidang perikanan termasuk kebijakan soal tambatan labuh, dana bagi hasil (DBH) dan penangkapan terukur yang sangat merugikan,” ujarnya.
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 memiliki potensi perikanan yang melimpah, tetapi kontribusi yang didapat sangat kecil karena kebijakan KKP terkait penangkapan terukur.
“Kami dari seluruh fraksi di DPRD Maluku menolak surat edaran Menteri KKP dan surat edaran KKP tentang penangkapan terukur,” tegasnya.
DPRD Maluku juga setuju dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang menolak surat edaran menteri KKP.
“kita tolak relaksasi keputusan menteri tentang penangkapan terukur. Kita akan menyampaikan resmi kepada pemerintah pusat. Ini sesuatu yang tidak baik, yang tidak bermanfaat,” ujarnya.
Benhur menambahkan bahwa formula perhitungan DAU sebagai daratan menggunakan basis daratan, di lautan ini sangat merugikan padahal hasil laut.
Diketahui bahwa ada dua surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 239 Tahun 2020 dan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 483.***