MALTENG, BABETO.ID – Kepala Sekolah SMA Negeri 30 Maluku Tengah (Malteng) DS, sudah diberhentikan namun diduga masih berani cairkan dana BOS tahap II.
Menurut informasi yang dihimpun BABETO.ID pada Senin (14/4) bahwa Surat Keputusan (SK) pergantian Kepala Sekolah diterbitkan pada 13 Februari 2025. Serah terima jabatan pun dilakukan, 14 Februari 2025, kepada kepala sekolah yang baru.
Namun, fakta mencengangkan terungkap. Sebelum dan sesudah proses pergantian jabatan tersebut, DS diduga masih melakukan pencairan dana BOS.
“Pencairan pertama terjadi pada 30 Januari 2025 sebesar Rp200 juta—saat ia masih menjabat. Sementara pencairan kedua dilakukan pada 26 Februari 2025, sebesar Rp90 juta, atau 12 hari setelah dia tidak lagi memiliki kewenangan sebagai kepala sekolah,” ungkap sumber media ini.
Pencairan kedua inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, seluruh urusan administrasi dan keuangan sekolah seharusnya telah beralih ke kepemimpinan baru.
Sementara, berdasarkan data terakhir, sisa saldo dana BOS di rekening sekolah hanya sekitar Rp400 ribu.
Sumber tersebut meminta aparat penegak hukum, baik Polres Maluku Tengah maupun Kejaksaan Negeri, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujar sumber tersebut.
Untuk diketahui, SMA Negeri 30 berada di desa Walang Spancibi, Kecamatan Kepulauan Banda, kabupaten Maluku Tengah, provinsi Maluku. ***