AMBON, BAEBTO.ID – Salah satu calon penumpang Kapal Pelni Km. Sirimau, ditangkap karena kepergok membawa Senjata Api (Senpi) dan 45 butir amunisi ilegal
Penumpang berinisial GA (77) ini ditangkap pada, Minggu (12/1/2025), di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, setelah barang bawaannya terdeteksi saat melewati mesin X-RAY.
Usai diperiksa belum lama ini, Warga Desa Lamatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, kepada wartawan, Selasa (14/1/2025), menjelaskan kronologis di TKP.
Menurut Luhukay, anggota polisi yang bertugas dipelabuhan saat itu, diminta oleh Operator mesin X-RAY untuk memerika salah satu barang yang terbungkus dalam karung berwana putih.
Sebab hasil scan mesin X-RAY, terlihat ada senjata rakitan laras pendek dan amunisi. Dan benar, setelah diperiksa ada barang ilegal dimaksud.
Sontak aparat gabungan Polisi-TNI memanggil dan menanyakan para buru bagasi. Disana mereka mengaku barang tersebut milik tersangka GA.
Tidak menunggu lama, GA langsung diringkus berserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku senjata dan amunisi tersebut, akan dibawa ke Flores, Provinsi NTT,” terang Luhukay.
“Tersangka memperoleh satu pucuk senjata api rakitan laras pendek (pistol) warna hitam dan amunisi sebanyak 23 butir dari saduara La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir diperoleh dari saudara Gani Kadiman,” lanjut Luhukay.
Atas perbuatannya, GA dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1).
“Tersangka dikenakan penerapan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara,” pungkas Luhukay. **