LUHU, BABETO.ID – Kepala-kepala soa bersama 12 marga di Negeri Luhu menyatakan sikap tegas menolak seluruh aktivitas pertambangan dan pengambilan material oleh pihak perusahaan di wilayah tanah ulayat, khususnya di kawasan Laala dan sekitarnya.
Sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar pada Senin (06/04), dipimpin langsung oleh Raja Negeri Luhu, H. Abd Gani Kaliky.
Dalam pernyataan bersama, masyarakat adat menolak aktivitas PT Manusela Prima Mining (MPM) yang dinilai melakukan pengambilan sampel nikel hingga rencana eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin resmi dari pihak adat maupun pemerintah negeri.
“Kami menolak dengan tegas PT Manusela Prima Mining untuk melakukan pengambilan sampel nikel maupun kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lainnya di tanah ulayat Negeri Luhu tanpa izin kepala soa, 12 marga, dan pemerintah negeri,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, masyarakat adat juga menolak aktivitas PT Tiga Ikan yang disebut melakukan pengambilan material batu pecah di wilayah adat tanpa persetujuan resmi.
Masyarakat Negeri Luhu menegaskan, tidak hanya dua perusahaan tersebut, tetapi seluruh bentuk aktivitas perusahaan apa pun yang masuk dan beroperasi di wilayah adat tanpa melalui persetujuan kepala soa, 12 marga, dan pemerintah negeri akan ditolak.
Mereka menilai aktivitas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan berpotensi masuk kategori ilegal karena mengabaikan struktur adat yang berlaku.
Sebagai bentuk ketegasan, masyarakat adat mempersilakan pihak yang tidak menerima keputusan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan kepala soa, 12 marga, serta pemerintah Negeri Luhu.

Adapun para kepala soa dan perwakilan marga yang menandatangani pernyataan sikap tersebut antara lain:
Hi. Sahmat Suneth — Kepala Soa Manumite
Rustam Palisoa — Kepala Soa Hule Anine
Sidik Warang — Kepala Soa Kipati
Chairil Anwar Waliulu — Kepala Soa Lamu
Hi. Umar Kaliky — Luma Tau Kaliky
Udin Payapo — Luma Tau Payapo
Jubaer Waliulu — Luma Tau Waliulu
Taip Onyong Lisaholith — Luma Tau Lisaholith
Ali Akbar Palisoa — Luma Tau Palisoa
Abd. Rahman Warang — Luma Tau Warang
Eksan Samanery — Luma Tau Samanery
Ridwan Sillehu — Luma Tau Sillehu
Sulaiman Sillouw — Luma Tau Sillouw
Drs. A. Rasyid Leka — Luma Tau Leka
Pernyataan ini menegaskan komitmen masyarakat adat Negeri Luhu dalam menjaga kedaulatan tanah ulayat dari aktivitas yang dinilai merugikan serta tidak menghormati mekanisme adat dan pemerintahan negeri. Masyarakat juga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal di wilayah tersebut. ***








Komentar