oleh

Kadis PUPR Lebak Didesak Mundur, Gerbang Kantor Diterobos

-Hukum-7 Dilihat

BANTEN, BABETO.ID — Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan aktivis dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Banten pada Senin 30 Juni 2025.

“Kami mendobrak pagar gerbang kantor itu karena kami kecewa tidak mendapat tanggapan dari Kepala Dinas, atas aksi kami,” kata Koordinator aksi, Idham, saat ditemui pada Rabu (2/7).

Dalam orasinya waktu itu Kumala Lebak menyuarakan desakan pencopotan Kepala DPUPR Lebak yang dinilai bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan proyek infrastruktur jalan desa.

Mereka merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024.

Idham, menyatakan bahwa proyek pembangunan jalan desa di Kabupaten Lebak diduga sarat penyimpangan teknis. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hampir Rp2 miliar.

“Temuan BPK menunjukkan adanya manipulasi spesifikasi dan mutu pekerjaan. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Kumala mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut keterlibatan kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat teknis yang menangani proyek tersebut.

Mereka juga meminta Bupati Lebak mengevaluasi kinerja DPUPR secara menyeluruh dan menuntut Kepala Dinas untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kami mendesak agar PPK, PPTK, hingga Kepala Bidang Bina Marga ikut diperiksa sebagai pihak yang berpotensi mengetahui manipulasi teknis proyek,” ujar Idham.

Aksi yang berlangsung damai semula berubah memanas setelah tak satu pun pejabat DPUPR menemui massa.

Ketegangan pun meningkat, dan mahasiswa menerobos gerbang kantor sebagai bentuk kekecewaan.

Aparat kepolisian sempat berupaya meredam situasi namun tidak mampu menahan massa memasuki area kantor.

Sepdi Hidayat, Ketua KUMALA Perwakilan Pandeglang juga menambahkan terkait dengan kegagalan dan kecerobohan yang dilakukan oleh Pegawai PUPR khususnya Kepala Dinas PUPR Lebak

Tidaklah rasional ketika kesalahan yang sama yakni ketidaksesuaian spesifikasi ditemukan pada 11 proyek pengerjaan, dan tidaklah mungkin bahwa kontraktor pelaksana seberani itu melakukan tindakan pengurangan volume dan mutu proyek pengerjaan,

“Kami menduga bahwa pasti ada indikasi kerjasama kotor (kongkalikong) yang dilakukan oleh PUPR dengan Kontraktor Pelaksana” tutupnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *