AMBON, BABETO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu kembali diperiksa Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, pada Rabu (26/2/2025).
Ismail menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaaan jalan Danar – Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar.
Sebelumnya Ismail diperiksa, Senin (9/12/2024) lalu, saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pada pemeriksaan tadi, Kadis PUPR Maluku ini menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIT. Menggenakan kemeja putih, Ismail hadir didampingi pengacara yang langsung masuk ruang pemeriksa penyidik.
Ismail menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIT siang, dan selanjutnya diijinkan makan siang. Sebelum makan siang, Ismail menjalani sholat dzuhur di masjid yang berada di kawasan Markas Ditreskrimsus Polda Maluku yang berlokasi di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sebelumnya Ismail diperiksa, Senin (9/12/2024) lalu, saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan hinga kini masi terus dalam pengembangan kasus.(kb)***