JAKARTA, BABETO.ID – Kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap sah si pimpin oleh Muhamad Mardiono.
Pasalnya, sebelumnya saling klaim kepemimpinan terjadi di Partai berlambang Kab’bah tersebut.
Namun baru-baru ini Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan PPP guna menyelesaikan dualisme kepemimpinan di internal partai.
Dengan begitu, Muhamad Mardiono tetap sah sebagai Ketua Umum (Ketum). Sementara, jagoan Aziz Hentihu dan Roviq Akbar Afifudin (RAA) yakni Agus Suparmanto, diangkat menjadi Wakil Ketua Umum (Waketum).
“Hari ini saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” beber Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Menkum Supratman mengatakan terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK Menkum mengenai kepengurusan PPP.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” ucapnya.
Sementara itu, dia mengatakan Kemenkum berharap kepengurusan PPP yang baru tersebut dapat melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dengan sesegera mungkin.
“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” ujar Supratman. ***
Komentar